JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Hakim menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan tersebut cacat formil sehingga tidak sah secara hukum.
Hakim I Ketut Darpawan menilai penahanan terhadap Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. "Sehingga secara hukum harus dinyatakan tidak sah," ujar Darpawan. Namun, hakim menolak empat permohonan lainnya. Pertama, permintaan agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ditolak karena cacat formil hanya ditemukan pada proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan keseluruhan penyidikan. Kedua, permohonan agar Roy Suryo dibebaskan dari Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga ditolak karena saat putusan dibacakan yang bersangkutan sudah tidak lagi ditahan. Selain itu, hakim menolak permintaan agar jaksa tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena bukan menjadi kewenangan praperadilan. Permohonan rehabilitasi atau pemulihan hak, harkat, martabat, dan nama baik juga tidak dikabulkan karena memiliki mekanisme tersendiri di luar praperadilan.
Baca Juga: Menlu dan Ketua MPR Melayat ke Iran, Dubes RI Tak Dapat Akses
Gugatan Kedua
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang dijadwalkan disidangkan pada Jumat (10/7). Gugatan kedua tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, khususnya terkait penerapan Pasal 32 Undang-Undang ITE dan kecukupan alat bukti. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pihaknya akan membuktikan apakah penetapan kliennya sebagai tersangka telah didukung alat bukti yang memadai. "Kami telah mendaftarkan gugatan pada 2 Juli 2026," ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditahan Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Dalam putusan praperadilan, hakim menyatakan penangkapan dan penahannya tidak sah secara hukum. (idr/aph)
Editor : Pratama Karamoy