SAMPANG – Polres Sampang, Jawa Timur, menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) 15 terduga pelaku rudapaksa terhadap RR, seorang gadis di bawah umur. Diterbitkan pula surat pencekalan yang dikirim kepada kantor imigrasi. Penjabat Sementara Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengungkapkan, pihaknya telah pula berkoordinasi dengan para kepala desa dan keluarga 15 terduga pelaku. Dia juga mengingatkan semua pihak agar tidak melindungi para tersangka. "Ada ancaman hukuman tersendiri jika terbukti memberikan perlindungan kepada terduga pelaku," katanya, seperti dikutip dari Radar Madura Grup Jawa Pos kemarin (12/7).
Ke-15 orang itu merupakan bagian dari 27 pelaku rudapaksa terhadap RR, 15, yang berlangsung pada Februari-Juni lalu. Sebanyak 12 orang telah ditangkap, sebagian besar masih di bawah umur (lihat grafis). "Total pelaku sementara yang kami amankan masih tetap 12 tersangka," kata Fajri. Polisi mengaku sudah menggeledah semua rumah terduga pelaku yang telah dikantongi identitasnya. Fajri menduga, mereka sudah kabur.
Dalam taklimat media di Mapolres Sampang Kamis (9/7) pekan lalu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut, keluarga RR melaporkan kasus tersebut ke institusi yang dia pimpin pada Selasa (30/6). Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. "Sekitar pukul 23.00, anggota URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tujuh pria," bebernya. Polisi lalu melakukan pengembangan. Pada Kamis (2/7) sekitar pukul 21.00, anggota URC kembali mengamankan lima pria. "Salah satu target hendak melarikan diri, tapi berhasil ditangkap di dalam bus," ungkapnya.
Ditambahkan, para tersangka mengaku melakukan perbuatan amoral kepada korban sebanyak enam kali. Perinciannya, pada Februari sebanyak tiga kali, Mei dua kali, dan Juni satu kali. Fajri menambahkan, Polres Sampang menyiapkan psikiater untuk melakukan pendampingan terhadap korban rudapaksa tersebut. "Korban juga sudah kami pasrahkan pada Dinsos Sampang untuk dilakukan pengawasan lebih intensif," imbuhnya. Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Sampang Juhairiyah mengapresiasi ketegasan Satreskrim Polres Sampang dalam membongkar kasus rudapaksa tersebut. "Kami acungkan jempol. Kami berharap sisanya segera ditangkap agar tidak sampai menjadi pekerjaan rumah (PR)," desaknya.
Perlindungan Korban dan Keluarga
Sementara itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sampang mendorong agar perlindungan kepada korban dan keluarga diperkuat. Rais Syuriyah PCNU Sampang KH Syafiudin Abdul Wahed menyampaikan, peristiwa ini bukan sekadar persoalan hukum. Tapi, juga tragedi kemanusiaan yang melukai rasa keadilan masyarakat serta mencederai nilai-nilai agama, budaya, dan moral yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Madura.
PCNU Sampang mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apa pun serta mengecam semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut. Kiai Syafik menyatakan, solidaritas dan empati yang mendalam kepada korban beserta keluarga. "Korban wajib dilindungi, dipulihkan, dan didampingi. Jangan sampai malah menjadi sasaran stigma maupun penghakiman sosial," ucapnya. Terpisah, Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) menyerukan penindakan terhadap pelaku melalui penguatan regulasi. Sikap tersebut ditujukan kepada pemerintah, DPR RI, dan masyarakat.
Anggota Bassra KH Muhammad Aunul Abid Shah mengatakan, fenomena penyimpangan seksual dalam berbagai bentuk semakin memprihatinkan. Karena itu, negara diminta tidak tinggal diam. "Kami menyatakan, keprihatinan mendalam atas maraknya fenomena perilaku penyimpangan seksual dalam semua bentuk," ujarnya dalam pernyataan sikap Jumat (10/7) lalu. Sementara itu, Hartono memperingatkan para tersangka yang masih bersembunyi agar segera sadar dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Semua identitasnya sudah kami kantongi," ujarnya. Dia mengimbau ke-15 orang tersebut segera menyerahkan diri ke Polres Sampang. Berdasarkan data yang telah dikantongi institusinya, 27 pelaku merupakan warga Sampang. (bai/afg/bil/ttg)
Editor : Pratama KaramoySumber : Koran Jawa Pos