Arkeologi Bali Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Jawa Kalimantan Kesehatan Lifestyle & Hiburan Maluku Nasional Nusa Tenggara Timur Olahraga Papua Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Kementerian ATR/BPN: Jamin Tanah Ulayat Tak Dialihkan Jadi Tanah Negara

Pratama Karamoy • Kamis, 16 Juli 2026 | 15:40 WIB
ERI PAYUNG HUKUM: Rezka Oktoberia (dua dari kiri) ingin masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum atas hak-haknya.
ERI PAYUNG HUKUM: Rezka Oktoberia (dua dari kiri) ingin masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum atas hak-haknya.

 

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan persepsi publik terkait program pengadministrasian tanah adat. Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan merupakan langkah terselubung untuk mengubah status hak adat menjadi tanah negara atau memuluskan kepentingan investasi korporasi.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyatakan program ini murni merupakan instrumen negara untuk memberikan payung hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang selama ini rentan terhadap konflik agraria. "Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan menghilangkan hak adat," ujar Rezka dalam keterangannya saat memantau pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau.

Baca Juga: KEMENDIKDASMEN: Gandeng Kemendagri, Kaji Kebijakan Sekolah Negeri yang Minim Murid

Rezka menjelaskan, sertifikasi ini bertujuan menyelaraskan keberadaan hukum adat ke dalam sistem hukum pertanahan nasional yang formal tanpa mereduksi nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun. Kendati penting untuk memberikan perlindungan hukum, kementerian menggarisbawahi bahwa keputusan untuk melakukan sertifikasi sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan internal masyarakat adat. "Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara hadir untuk memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," tegas Rezka.

Dari perspektif hukum pertanahan, sertifikat tanah ulayat dinilai memiliki nilai strategis bagi berbagai pihak. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, langkah ini diproyeksikan menjadi upaya preventif untuk mencegah sengketa batas, tumpang tindih klaim lahan, serta alih fungsi lahan adat secara ilegal oleh pihak luar di masa mendatang. Mengingat tanah ulayat memiliki dimensi ekonomi yang berkelindan dengan aspek spiritual dan budaya, Rezka menganalogikan sertifikat tersebut sebagai bentuk perlindungan jangka panjang bagi ekosistem adat setempat."Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan," ujarnya. (idr/ali)

Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos
Headline