SAMPANG – Delapan tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial RR, 15, di Sampang, Jawa Timur siap disidang. Kejaksaan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sampang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Pjs Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, dari 13 tersangka yang telah ditangkap, delapan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. "Kami menyerahkan delapan tersangka beserta barang buktinya setelah berkas dinyatakan lengkap," ujarnya.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menjelaskan, dari delapan tersangka tersebut, enam ditahan. Sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih berusia di bawah 14 tahun sehingga penanganannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: Jamin Tanah Ulayat Tak Dialihkan Jadi Tanah Negara
Seluruh tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto UU 11/2012 tentang SPPA atau Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto UU 11/2012 tentang SPPA. Menurut Diecky, jaksa telah menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sampang. Persidangan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.
Sebelumnya, Polres Sampang menetapkan 27 tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 13 orang telah ditangkap, sedangkan 14 lainnya masih buron dan dalam pengejaran tim khusus yang dibentuk Polres Sampang bersama Polda Jatim. (bai/han/aph)
Editor : Pratama KaramoySumber : Koran Jawa Pos