JAGOSATU.com - Sistem pemilu yang akan digunakan pada 2024 akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Kepastian tersebut diperoleh setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XX/2022 yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, kemarin (15/6).
Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan kader PDIP Demas Brian Wicaksono bersama empat warga lainnya. Dengan demikian, Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sistem pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka. Artinya, pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, diberi kewenangan untuk menentukan kebijakan.
Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur sistem pemilu yang harus digunakan. Sejak UUD 1945 dibentuk, Konstitusi RIS 1949, maupun UUDS 1950, semuanya tidak menentukan jenis sistem pemilu yang harus digunakan.
’’UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD,’’ ujarnya. Dengan demikian, saat Pasal 168 UU Pemilu mengatur sistem proporsional terbuka, tidak ada norma konstitusi yang dilanggar.
MK juga membantah semua dalil yang diajukan oleh pemohon. Sebelumnya, pemohon berargumen bahwa sistem terbuka memiliki banyak ancaman.
Mulai dari membahayakan negara dan ideologi Pancasila, mendistorsi partai politik, memunculkan caleg pragmatis, memperluas money politics, mempersulit keterwakilan perempuan, hingga memberatkan penyelenggara pemilu.
"Tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Saldi Isra, hakim MK. Soal ancaman membahayakan negara, misalnya, MK berpendapat tidak akan terjadi jika dijaga dengan prinsip-prinsip yang dapat membatasi aktor politik untuk tidak merusak ideologi negara.
Kemudian, terkait klaim bahwa sistem tersebut mendistorsi partai politik, MK menilai peran sentral partai politik tetap kuat dalam menetapkan caleg.
Sebaliknya, MK justru mendorong partai untuk memperkuat kaderisasi sehingga dapat menghasilkan caleg berkualitas yang sesuai dengan visi partai.
Selanjutnya, terkait money politics, MK berpendapat bahwa sistem tertutup juga memiliki potensi yang sama. Khususnya dalam upaya caleg untuk mendapatkan nomor urut calon terpilih.
Untuk melawan money politics, MK justru memberikan sejumlah masukan.
Pertama, partai dan caleg harus berkomitmen untuk tidak menggunakan politik uang. Kedua, penegakan hukum harus dilakukan. Ketiga, edukasi kepada masyarakat juga penting.
"Masalah politik uang sebenarnya lebih disebabkan oleh sifatnya yang struktural, bukan sekadar disebabkan oleh pilihan sistem," tuturnya.
Tentang pilihan sistem, MK juga menilai bahwa masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, dalam menentukan pilihan, harus dilakukan secara cermat. Jika suatu saat sistem pemilu dibahas ulang, MK memberikan lima rambu-rambu dalam pengambilan keputusan.
Pertama, perubahan tidak boleh dilakukan terlalu sering agar sistem pemilu dapat stabil.
Kedua, jika dilakukan perubahan, harus dilakukan dalam rangka penyempurnaan sistem.
Ketiga, opsi perubahan harus dipertimbangkan sebelum tahapan pemilu dimulai. "Sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi," jelasnya.
Keempat, jika dilakukan perubahan, harus menjaga keseimbangan antara peran partai politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22E Ayat 3 dan prinsip kedaulatan rakyat yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
Terakhir, apabila dilakukan perubahan, melibatkan semua kalangan dan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Sementara itu, hakim MK Arief Hidayat memiliki pendapat yang berbeda. Arief menyatakan bahwa sistem pemilu perlu dievaluasi dan diperbaiki. Terlebih, sistem tersebut sudah diberlakukan empat kali sejak tahun 2004.
Menurut Arief, dari perspektif filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang selama ini berlangsung dinilai sebagai demokrasi yang rapuh. Para caleg saling bersaing tanpa etika dan menggunakan segala cara untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Arief mengusulkan adanya sistem terbuka terbatas. Dalam sistem ini, partai politik akan memiliki kewenangan lebih dalam menentukan calon terpilih melalui sejumlah skema perhitungan tertentu.
Namun, karena tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, ia mengusulkan agar sistem proporsional terbuka terbatas diterapkan pada Pemilu 2029. "Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," terangnya.
Dengan tidak adanya perubahan, tahapan pelaksanaan pemilu akan berjalan sesuai perencanaan. Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa putusan MK memberikan kepastian hukum bahwa Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem terbuka.
Oleh karena itu, dalam merancang peraturan KPU ke depan, pihaknya akan mengacu pada sistem tersebut. Mulai dari desain surat suara pemilu legislatif, pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tanda coblos, hingga metode konversi suara menjadi kursi.
"Desainnya juga akan mengikuti sistem proporsional daftar terbuka," ujarnya di kantor KPU.
Terkait saran MK untuk meningkatkan kualitas pemilihan legislatif, Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut bahwa regulasi yang diperlukan sudah diatur.
Misalnya, proses seleksi caleg sudah diatur dalam mekanisme internal partai. Yang perlu ditekankan adalah implementasi dari aturan-aturan tersebut oleh partai politik.
Dalam hal pemilihan, sudah ada aturan yang ditetapkan untuk menindaklanjuti pelanggaran. ’’Misalnya untuk money politics, sudah ada mekanismenya, ada Bawaslu,’’ tuturnya.
Meskipun mendukung sistem tertutup, DPP PDI Perjuangan (PDIP) menerima dengan terbuka putusan MK. Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa partainya menghormati keputusan tersebut.
Hasto menegaskan bahwa PDIP mendukung putusan MK dan siap mengikuti pemilu dengan sistem terbuka. "PDIP hanya ingin menghasilkan anggota dewan yang menjauhkan diri dari praktik popularisme, liberalisme, dan kapitalisme," jelas politikus asal Jogjakarta itu. (JPG)
Editor : Tesalonika Pontororing