Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Airlangga terkait perkara CPO. Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga perusahaan CPO, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, ketiga perusahaan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Baca Juga: Yusril Menyatakan Bahwa Presiden Bukanlah Milik Satu Partai, Merespon Kemesraan Jokowi dan Prabowo
Pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan Agung telah diketahui sejak Senin, namun rincian pemanggilan tersebut belum dirilis hingga saksi bersedia memenuhi panggilan. Airlangga telah mengkonfirmasi bahwa ia akan hadir sebagai saksi pada sore hari.
Perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor CPO dan turunannya telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui proses kasasi.
Lima orang terdakwa, termasuk mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, telah dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 8 tahun.
Putusan perkara ini menekankan bahwa tindakan para terdakwa merupakan aksi korporasi. Oleh karena itu, korporasi yang menjadi tempat kerja para terdakwa bertanggung jawab dalam memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukan.
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga memiliki dampak signifikan, seperti peningkatan harga dan kelangkaan minyak goreng yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.
Negara terpaksa mengalokasikan dana bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun untuk mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditas minyak goreng. (antara)
Editor : Tesalonika Pontororing