Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Penipu Jessica Iskandar Dibekuk di Thailand dan Dibawa ke Indonesia

Nur Fadilah • 2023-11-22 06:24:00

Buronan kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil, Christoper Steffanus Budianto alias Steven tiba di Bandara Soekarno Hatta, Selasa malam, 21 November/ Foto: Virgy/ VOI
Buronan kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil, Christoper Steffanus Budianto alias Steven tiba di Bandara Soekarno Hatta, Selasa malam, 21 November/ Foto: Virgy/ VOI

JAGOSATU.COM
-Christoper Steffanus Budianto alias Steven, yang menjadi buronan kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Bangkok, Thailand.

"Steven, yang diduga terlibat dalam penipuan terhadap artis Jessica Iskandar, telah melarikan diri ke luar negeri sejak Mei 2023.

Steven ditangkap pada Senin, 20 November, setelah Divisi Hubungan Internasional Polri melakukan pelacakan dan koordinasi dengan Kepolisian Thailand.

Baca Juga: Kisah Haru Bayi Prematur 1,5 Kg Wafat di Tasikmalaya, Penyebabnya Mengejutkan

Steven kemudian dibawa ke Indonesia pada Selasa, 21 November, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus penipuan dan penggelapan sewa mobil ini bermula ketika Jessica Iskandar menyewa mobil mewah dari Steven untuk keperluan syuting. Namun, setelah masa sewa berakhir, Steven tidak mengembalikan mobil tersebut dan malah menghilang. Jessica kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada April 2023.

Menurut Kabagjatinter Set NCB Divisi Humas Polri Kombes Audie S Latuheru, pihaknya telah menaruh perhatian khusus kepada kasus-kasus terutama bagi para tersangka atau calon tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

Audie mengatakan bahwa Steven sering berpindah-pindah negara, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menangkapnya.

"Kita lebih mudah melakukan koordinasi untuk melakukan penanganan kasus-kasus, terutama setelah pertemuan di Labuan Bajo beberapa bulan," ujar Audie, mengacu pada pertemuan antara Polisi Indonesia dan Thailand yang membahas kerja sama dalam bidang keamanan.

Steven dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Steven juga dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(voi)

Editor : Nur Fadilah
#jessica iskandar #penipuan