Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Ancaman Pidana Seumur Hidup Mengintai Ketua KPK Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan

Toar Rotulung • 2023-11-23 07:52:18
Ketua KPK, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ketua KPK, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

JAGOSATU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini menghadapi risiko hukuman berat terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Ancaman terberat yang mengintai adalah pidana penjara seumur hidup, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam ketiga pasal tersebut, Firli dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Penyitaan barang bukti melibatkan data elektronik, bahan elektronik, dokumen penukaran valas, serta barang lainnya seperti pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan dengan Firli.

Barang bukti tersebut termasuk satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI, yang berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK.

Penyidik juga menyita LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022 dan barang bukti lainnya, seperti 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok, dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Editor : Toar Rotulung
#Tersangka #Ketua KPK Firli Bahuri #Firli Bahuri #KPK