Universitas Indonesia (UI) kembali menelan kekalahan di tingkat pengadilan terkait sanksi etik yang dijatuhkan kepada promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Kekalahan ini memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi, termasuk Guru Besar Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto, yang secara tersirat mengaitkan hasil putusan tersebut dengan pengaruh kekuasaan.
Sulistyowati Irianto, dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026), mengungkapkan bahwa kekalahan UI di pengadilan tidak bisa dilepaskan dari posisi Bahlil sebagai pejabat tinggi negara yang memiliki pengaruh besar.
Pernyataan ini disampaikan saat menjelaskan latar belakang pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh 301 guru besar UI kepada Mahkamah Agung (MA).
Amicus curiae tersebut diajukan dalam perkara kasasi yang diajukan oleh Rektor UI terkait sanksi yang diberikan kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.
“Tadi kita sudah mendengar dari Prof.
Eko, dari Prof.
Todung bahwa kita bisa menduga di balik itu ada gurita kekuasaan dan politik seperti apa.
Karena mahasiswa yang kita bicarakan ini bukan main-main,” ujar Sulistyowati, seperti dilansir Jawa Pos.
Menurut Sulistyowati, sanksi etika akademik awalnya ditujukan kepada seluruh tim promotor disertasi Bahlil yang berjumlah tiga orang, serta kepada dua pengelola program studi.
Namun, dua dari tiga anggota tim promotor tersebut membawa sanksi etika ini ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di tingkat PTUN, UI mengalami kekalahan dalam gugatan tersebut.
Kekalahan ini kemudian berlanjut di tingkat banding, di mana Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) juga memenangkan pihak promotor disertasi Bahlil.
“Kemudian dibawa lagi ke tingkat banding PTTUN, di situlah UI dikalahkan,” jelas Sulistyowati, menegaskan rentetan kekalahan hukum yang dialami pihak universitas dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius di lingkungan akademik karena melibatkan seorang mahasiswa doktoral yang kini menjabat posisi strategis di pemerintahan.
Sulistyowati menilai, perkara ini perlu dilihat dari perspektif yang lebih luas mengingat besarnya pengaruh sosok yang dipersoalkan.
Keterlibatan seorang menteri dalam kasus sanksi etik akademik ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses hukum dan integritas institusi pendidikan tinggi.
Para guru besar UI yang mengajukan amicus curiae berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan aspek-aspek tersebut dalam putusan kasasinya.
Pengajuan amicus curiae oleh ratusan guru besar UI ini menunjukkan keprihatinan mendalam dari komunitas akademik terhadap potensi intervensi kekuasaan dalam ranah etika dan integritas ilmiah.
Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya menjaga marwah akademik dan memastikan bahwa proses pendidikan, khususnya di tingkat doktoral, berjalan sesuai dengan standar etika dan integritas yang tinggi, terlepas dari status atau jabatan mahasiswa yang bersangkutan.
Editor : ALengkong