Arkeologi Bali Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Jawa Kalimantan Kesehatan Lifestyle & Hiburan Maluku Nasional Nusa Tenggara Timur Olahraga Papua Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Korban Penggelapan Rp 1,2 Miliar Terapis Spa di Surabaya Bantah Ada Hubungan Spesial

ALengkong • Kamis, 11 Juni 2026 | 12:46 WIB
Kasus Penggelapan Terapis Spa Rp 1,2 Miliar di Surabaya, Korban Bantah Ada Hubungan Spesial
Kasus Penggelapan Terapis Spa Rp 1,2 Miliar di Surabaya, Korban Bantah Ada Hubungan Spesial

Sidang kasus dugaan penggelapan uang milik pelanggan senilai Rp 1,2 miliar, yang menyeret seorang terapis spa di daerah Dukuh Pakis, Surabaya, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan terbaru yang digelar di Ruang Sari 2 pada Rabu (10/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci.

Dua saksi yang dihadirkan adalah korban penggelapan, Tonny Soegiono, dan Lia Gunawan, seorang Front Office dari salah satu hotel di Surabaya.

Keterangan dari kedua saksi ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara kasus yang menarik perhatian publik tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Tonny Soegiono mengaku sudah mengenal terdakwa, Nur Hasannah, sejak lama.

Pertemuan pertama keduanya terjadi di sebuah tempat spa yang berlokasi di kawasan Jalan HR Muhammad, Pradah Kalikensal, Dukuh Pakis.

“Kami kenal jauh sebelum 2024.

Saya ke spa (di kawasan Jalan HR Muhammad) tidak sering, tetapi beberapa kali memang sama dia (terdakwa kalau ke spa),” ujar Tonny saat ditanya oleh JPU, Hasanudin Tandilolo, seperti dilansir dari Jawa Pos.

Tonny juga tidak menampik bahwa kartu ATM beserta ponselnya kerap dititipkan kepada terdakwa.

Hal ini terutama terjadi saat mereka keluar untuk makan bersama.

Keduanya juga diketahui pernah melakukan perjalanan liburan ke Bali, yang menurut Tonny, dengan dalih urusan bisnis.

Mendengar pengakuan tersebut, pengacara terdakwa, M.

Zulfan Badru Naja, lantas menanyakan lebih lanjut mengenai kedekatan hubungan antara korban dan terdakwa.

Zulfan ingin memastikan apakah hubungan mereka sebatas klien dan terapis ataukah ada hubungan asmara seperti yang sempat diisukan.

Namun, Tonny dengan tegas membantah adanya hubungan spesial dengan terdakwa.

Ia menegaskan bahwa hubungan keduanya murni hanya sebatas pelanggan dan terapis.

“Tidak ada hubungan di luar pijat, hanya refleksi atau spa saja,” ucap Tonny, dikutip dari Jawa Pos.

Di sisi lain, terdakwa Nur Hasannah memiliki pandangan berbeda.

Ia menilai sejumlah keterangan yang disampaikan Tonny tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Nur Hasannah mengaku beberapa kali melakukan check-in hotel bersama Tonny dan bahkan sempat menjalin hubungan intim layaknya pasangan.

“Beliau (korban) juga selalu menggunakan kartu ATM dan beliau juga mengetahui kalau saya melakukan transaksi dengan kartu tersebut, meski tidak semua,” ucap terdakwa dalam ruang persidangan yang sama, sebagaimana dilaporkan Jawa Pos.

Perbedaan keterangan antara korban dan terdakwa ini menjadi salah satu poin krusial dalam persidangan.

Pihak majelis hakim akan mendalami lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus penggelapan uang senilai Rp 1,2 miliar ini.

Kasus ini terus menjadi sorotan di Surabaya, mengingat nilai kerugian yang cukup besar dan melibatkan isu hubungan personal antara terapis dan klien.

Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Editor : ALengkong
#penggeterapis spalapan #Jawa Pos Group #pn surabaya #Surabaya Convention Center