Ramai soal Nama Ibu Kandung Disebut Tidak Boleh Ditulis di Undangan Pernikahan, Benarkah?

ALengkong • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 10:20 WIB
Ilustrasi undangan pernikahan.
Ilustrasi undangan pernikahan.

JagoSatu.com - Sebuah unggahan di media sosial tentang tata cara penulisan nama orang tua dalam undangan pernikahan menjadi sorotan dan memicu perdebatan. Unggahan tersebut mengklaim bahwa penulisan nama ibu kandung dalam undangan akad maupun resepsi tidak diperbolehkan secara agama. Klaim ini pun menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang mempersiapkan pernikahan.

Sejumlah warganet mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, apalagi praktik mencantumkan nama ibu telah lama menjadi bagian dari tradisi. Bahkan, sebagian pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap keabsahan nasab anak di kemudian hari.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi resmi. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. K.H. Asrorun Niam Sholeh, M.A., menegaskan bahwa klaim pelarangan tersebut tidak benar. Ia menyatakan tidak ada dalil syar’i maupun aturan fikih yang mengharamkan pencantuman nama ibu kandung dalam undangan pernikahan.

Sebaliknya, pencantuman nama ibu justru dianjurkan untuk memperjelas identitas dan nasab kedua mempelai. Nama ibu merupakan bagian penting dalam kejelasan identitas seseorang, termasuk dalam administrasi resmi. Penggunaan nama ayah saja memang diperbolehkan, tetapi dinilai kurang lengkap dan berpotensi menimbulkan kerancuan.

Niam menyarankan agar undangan pernikahan mencantumkan nama lengkap kedua mempelai, termasuk nama ibu kandung masing-masing, guna menghindari kesalahpahaman. Ia juga menegaskan bahwa penentuan nasab anak tetap merujuk pada ayah yang sah, bukan berdasarkan nama yang dicantumkan dalam undangan.

Dengan demikian, kekhawatiran bahwa pencantuman nama ibu dapat memengaruhi atau mengaburkan nasab tidak memiliki dasar. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai klaim keagamaan yang belum jelas sumbernya dan selalu merujuk pada lembaga atau ahli yang berkompeten.

Perdebatan ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi. Penulisan nama ibu kandung dalam undangan pernikahan tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan demi kejelasan identitas.

Editor : ALengkong
informasi keliru etika pernikahan nasab pernikahan MUI