JAGOSATU.COM -Dalam rangka mendukung Undang Undang No.16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum, Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulawesi Utara Adv.
E.K.Tindangen,SH,CPM turun Bersama Tim Pengacara Posbakum Sulut, guna memberikan Sosialisasi, dan Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Kegiatan itu dibarengi dengan konsultasi hukum gratis bagi warga di Kecamatan Tombariri dan Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa.
Turut dihadiri Kadis PMD Minahasa, Kanit Babinkamtibmas Polsek Tombariri 2, Camat dan Para Hukum Tua/Kepala Desa, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat di Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri Timur, Sabtu (29/7).
Kadis PMD Minahasa Drs Arthur Palilingan, MM dan Camat Tombariri Timur mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua dan Pengurus Sulawesi Posbakum Sulut, yang sudah turun ke Desa Ranotongkor memberi bantuan hukum.
Baca Juga: Audensi dengan Wali Kota AA, KPU Manado Perkenalkan Diri
Bahkan itu dilakukan tanpa permintaan dari camat dan atau para hukum tua/kepala desa, tokoh adat,tokoh masyarakat kecamatan Tombariri dan Kecamatan Tombariri Timur.
‘’Kami dari Posbakum Sulut murni menjemput bola turun membantu masyarakat tidak mampu dalam memberikan konsultasi hukum gratis dan juga memberikan bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum di luar dan dalam pengadilan,” kata Tindangen.
Ia menuturkan, kegiatan ini adalah tugas profesi Advokat sesuai yang diamanatkan Undang Undang Advokat. “Selain mendapatkan honorariun menjalankan sebagai pembelaan hukum secara profesional, ada juga pasal di Undang Undang Advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma cuma.
Itu tergantung juga bagi Advokat yg mau menjalankan bantuan hukum,” terangnya.
“Kami akan terus lakukan sebagai wujud komitmen membantu masyarakat yg membutuhkan bantuan hukum dalam kasus perdata atau pidana,” paparnya.
Selai di Minahasa, Posbakum Sulut juga sosialisasi bantuan hukum di beberapa Kelurahan di Kota Manado dan beberapa desa di kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum agar melengkapi data sebagai dasar otentik. “Jika ada warga yang meminta bantuan terkait masalah hukum, diharapkan untuk melengkapi berkasnya, karena itu sangat penting guna penyelesaian bantuan,” tegas Tindangen yg juga sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Utara.(mpd)
Editor : Nur Fadilah