JAGOSATU.COM -Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menepati janji mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada 21 November sesuai edaran Kementrian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker).
UMP Sulut 2024 naik Rp60 ribu. Ini pembulatan dari Rp57.920 berdasar pengali alfa tertinggi (0, 30 atau 1,66 persen) sesuai PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. "Ini angka realistis. Tahun lalu (2022 ke 2023) UMP naik 5 persen.
Semoga bisa diterima. Angka ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan situasi kondusif," kata OD di Hotel The Sentra Manado, Selasa (21/11) siang. Kenaikan Rp60 ribu, maka UMP Sulut 2024 menjadi Rp3.545.000. Untuk 2023, UMP Sulut Rp3.485.000.
Baca Juga: Pesta Pernikahan Crazy Rich Surabaya yang Bikin Heboh, Ada Artis Internasional hingga Mobil Ferrari
Menurut Gubernur OD angka UMP 2024 adalah hasil kesepakatan rapat penetapan UMP Sulut tahun 2024 yang dihadiri jajaran Forkopimda bersama serikat buruh serta pengusaha.
"Ini sangat kondusif. Pengusaha dan serikat pekerja juga memahami. Ekonomi kita membaik, tapi kan masih belum senormal sebelum pandemi," jelas OD.
"Kita menjaga stabilitas bersama. Saya mengapresiasi kepada pengusaha dan serikat pekerja yang bisa mendapatkan formula hingga ketemu di angka ini,’’ tutup Gubernur didampingi Kadis Nakertrans Sulut Rachel Rotinsulu dan Dewan Pengupahan.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengingatkan para Gubernur untuk mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat Selasa 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 juga harus ditetapkan Gubernur paling lambat 30 November 2023.
"Saya mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-undangkan pada tanggal 10 November 2023 " kata Ida dalam keterangannya, Selasa (21/11).(mpd)
Editor : Nur Fadilah