Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

RUU ASN Bisa Berikan Honorer Kesejahteraan: Dapat Status PPPK dan Uang Pensiun

Toar Rotulung • 2023-07-30 20:56:27
BELUM ASN: Guru honorer berdemo agar segera diangkat menjadi PNS di Surabaya.
BELUM ASN: Guru honorer berdemo agar segera diangkat menjadi PNS di Surabaya.

JAGOSATU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menggelar uji publik Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Acara uji publik RUU ASN ini dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada tanggal 26 Juli 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur dari Kementerian PANRB, Alex Denni, menyatakan bahwa RUU ASN disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang fleksibel dan memberikan kesejahteraan bagi ASN.

RUU ASN memiliki tujuh fokus pembahasan yang bertujuan untuk mengubah konsep manajemen ASN secara keseluruhan, termasuk dalam hal digitalisasi manajemen ASN dan penyelesaian status tenaga honorer atau non-ASN.

"Harapannya, revisi undang-undang ini dapat menciptakan ASN yang profesional dan organisasi pemerintah yang lebih adaptif dengan perubahan global," ujar Alex.

Adapun tujuh fokus pembahasan dalam RUU ASN meliputi Komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, penyelesaian status tenaga non-ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

1. Komisi ASN

Komisi ASN (KASN) dihapus dari draf revisi UU ASN nomor 5 Tahun 2014. Belum ada penjelasan dari pemerintah maupun DPR RI terkait alasan penghapusan Komisi ASN. Hal ini lantaran dianggap kurang optimal dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya selama kurun waktu delapan tahun terakhir.

Bahkan, banyak yang belum tahu apa itu Komisi ASN dan apa saja tugas dan fungsinya.

Seluruh Pasal yang mengatur tentang Komisi ASN dalam UU No 5/2014 dihapus dalam draft revisi RUU ASN.

2. Penetapan Kebutuhan PNS dan PPPK

Revisi UU ASN membawa angin segar bagi pegawai honorer atau tenaga non ASN. Sebab tenaga honorer yang bekerja selama 20 tahun atau mengabdi sebelum 15 Januari 2014 hingga sekarang, akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung diatur dalam Pasal 131A.
Pasal 131A ayat (1) menyebutkan tenaga honore, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Pengangkatan honorer menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Pengangkatan PNS memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.

Berikut 6 kategori honorer yang akan diprioritaskan diangkat menjadi PNS secara langsung sesuai draf revisi UU ASN:

1. Honorer yang bekerja pada bidang fungsional

2. Honorer yang bekerja pada bidang administratif

3. Honorer yang bekerja pada bidang pendidikan

4. Honorer yang bekerja pada bidang kesehatan

5. Honorer yang bekerja pada bidang penelitian

6. Honorer yang bekerja pada bidang pada pertanian

Pengangkatan honorer atau non ASN menjadi PNS dilakukan dengan mempertimbangkan:

Masa kerja
Gaji
Ijazah pendidikan terakhir
Tunjangan yang diperoleh sebelumnya
Pasal 131A ayat (5) menyebutkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Kemudian tenaga honorer yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS, harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah akan membagi dua kategori, yakni PPPK full time dan PPPK paruh waktu.

3. Pengurangan ASN Akibat Perampingan Organisasi

Draft RUU ASN mengatur tentang pemberhentian massal PNS dan PPPK. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 105 ayat (4).

Pasal 87 ayat (1) menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

1. Meninggal dunia;

2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

3. Mencapai batas usia pensiun;

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

5. Tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

4. Penyelesaian Honorer Atau Non-ASN

Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan tenaga honorer atau non ASN tanpa pemberhentian massal, tidak mengurangi pendapatan, dan tidak menambah beban keuangan negara.

Salah satu solusi yang dilakukan pemerintah yakni mengakomodir tenaga honorer yang jumlahnya 2,3 juta menjadi PPPK full time maupun PPPK paruh waktu.

Alex Denny menegaskan bahwa pemerintah dan DPR punya beberapa prinsip dalam penyelesaian masalah honorer tanpa pemberhentian massal.

"Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non-ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," ujar Alex.

5. Kesejahteran PPPK

Pemerintah bertekad untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah yakni menaikkan gaji.

Rencananya, pemerintah akan menaikkan gaji PNS dan PPPK pada 2024. Pengumuman kenaikan gaji PNS dan PPPK akan disampaikan Presiden jokowi dalam pidato terkait APBN 2024 pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Selain menaikkan gaji PNS dan PPPK (P3K), pemerintah juga akan mengupayakan agar P3K dapat uang pensiun seperti PNS.

"Ini memang menjadi salah satu rumusan yang kita perjuangkan di dalam undang-undang ASN, bagaimana terkait gaji, tapi salah satu yang penting juga adalah terkait dengan pensiun," ujar MenpanRB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

6. Digitalisasi Manajemen ASN

Digitalisasi Managemen ASN ini merupakan bagian dari visi dan misi nasional yaitu reformasi birokrasi. Untuk mewujudkan percepatan reformasi digitalisasi, pemerintah berkomitmen untuk menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana pendukungnya.

Pemerintah melakukan percepatan penyelesaian regulasi melalui UU ASN serta membuat pedoman dan standar teknis implementasi sistem pemerintah berbasis elektronik.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan percepatan penyelesaian pembangunan dan pengembangan sarana infrastruktur digital.

Alex juga mengungkapkan, revisi UU ASN memiliki tujuan agar pemerintah bisa menjawab tantangan jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Soal peningkatan kapasitas ASN, mobilitas yang fleksibel, hingga manajemen yang semakin terdigitalisasi menjadi bagian integral dalam RUU ini,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB Alex Denny dalam uji publik RUU ASN di UNNES, Rabu 26 Juli 2023. (jpg)

Editor : Toar Rotulung
#honorer #RUU ASN #info honorer #PPPK #ASN