JAGOSATU.COM - Megawati Soekarno Putri, Presiden kelima Indonesia, telah mengusulkan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah langkah yang memicu respons tegas dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin menegaskan bahwa KPK tetap dibutuhkan oleh masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. "Saya tidak setuju KPK dibubarkan karena apapun (kondisinya), KPK dibutuhkan masyarakat," kata Boyamin, seperti yang dikutip dari ANTARA, Selasa (22/8).
Dia menjelaskan bahwa KPK merupakan salah satu hasil dari reformasi, dibentuk pada tanggal 29 Desember 2003, pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, yang juga melahirkan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Boyamin, pembentukan KPK, KY, dan MK adalah simbol demokrasi di Indonesia, di mana penegakan hukum dilakukan melalui berbagai lembaga negara.
"Tujuannya adalah untuk menciptakan checks and balances, saling mengontrol, dan saling bersaing. KPK diperlukan untuk tujuan tersebut," ujar Boyamin.
Boyamin juga menyoroti sulitnya membubarkan KPK karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur masa jabatan dan pencalonan pimpinan KPK. Putusan ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), sehingga sulit untuk diubah.
"Keputusan MK tersebut seakan-akan sudah diatur oleh konstitusi, karena sudah dikuatkan oleh MK. Jadi semakin sulit untuk dibubarkan," tambahnya.
Boyamin menegaskan bahwa KPK masih diperlukan oleh masyarakat dan telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui putusan MK. Dia juga melihat pernyataan Megawati Soekarnoputri sebagai kritik yang konstruktif terhadap KPK, yang harus direspons dengan perbaikan dalam kinerja pemberantasan korupsi.
KPK, menurut Boyamin, harus melakukan pemberantasan korupsi dengan lebih luas daripada hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ini termasuk penegakan hukum dengan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3, yang mencakup perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Boyamin, KPK juga berperan dalam pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang baik, anti-suap, penanggulangan korupsi, kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas.
"Perbaikan ini adalah pekerjaan rumah KPK untuk menjadi lebih baik dalam pemberantasan korupsi. Itu sebabnya KPK masih diperlukan," tegasnya.
Boyamin juga menyoroti konsekuensi potensial jika KPK dibubarkan. "Kalau dibubarkan nanti akan membentuk lagi akan lebih susah lagi, kita semua menyesal kalau dibubarkan," pungkasnya. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey