Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Rocky Gerung Bersikeras Kritiknya Bersifat Akademis dan Ilmiah

Tina Mamangkey • Kamis, 14 September 2023 - 05:00 WIB
Rocky Gerung saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (ANTARA)
Rocky Gerung saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (ANTARA)

JAGOSATU.COM - Pada hari Rabu (13/9), Pengamat Politik terkenal, Rocky Gerung, telah menyelesaikan sesi pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selama pemeriksaan ini, Rocky dihadapkan dengan sekitar 70 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.

Menanggapi perkembangan kasus hukum yang menimpanya, Rocky dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak merasa menjadi korban kriminalisasi. Dalam pernyataannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dia menjelaskan, "Nggak ada kriminalisasi ini kan pertanyaan akademis semua, jadi yang ditanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap 2 isu tersebut, IKN dan Omnibuslaw."

Rocky Gerung menegaskan bahwa dalam melakukan kritiknya, dia selalu berpegang pada kajian ilmiah. Hal ini menjadikan pendekatannya lebih mendalam daripada sekadar melontarkan pernyataan tanpa dasar yang jelas.

"Saya memanfaatkan hasil-hasil riset terutama yang bersifat mengkritik, yang memuji ya bagian yang lain," tambahnya.

Sebelumnya, berbagai laporan polisi telah diterima terkait Rocky Gerung dan dugaan penyebaran berita bohong atau penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terhadap Rocky.

Laporan pertama disampaikan oleh Relawan Indonesia Bersatu pada tanggal 31 Juli 2023 dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, Rocky disangkakan melanggar Pasal 286 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1), dan ayat (2), serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, pada tanggal 1 Agustus 2023, dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan ini, Rocky juga disangkakan dengan berbagai pasal yang melibatkan UU ITE, KUHP, dan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan ketiga diterima dari Organisasi sayap PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM), dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua DPN REPDEM, Irfan Fahmi, menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan pernyataan Rocky yang dianggap menghina Presiden Jokowi dalam orasinya.

Rocky Gerung dalam laporan ketiga ini disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 207 KUHP, serta Pasal 14 (1), (2), dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#Rocky Gerung #Rocky diperiksa bareskrim #pasal penghinaan presiden #Rocky Kritik Presiden Jokowi