Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Alasan Ditolaknya Gugatan SIM Seumur Hidup, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun

Tina Mamangkey • 2023-09-18 10:36:08
Gugatan SIM seumur hidup ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), masa berlaku tetap 5 tahun./auki.co.id
Gugatan SIM seumur hidup ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), masa berlaku tetap 5 tahun./auki.co.id

JAGOSATU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Keputusan ini diambil dalam konteks judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Gugatan untuk membuat SIM berlaku seumur hidup diajukan pertama kali oleh seorang advokat yang juga seorang mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Arifin Purwanto. Arifin mengusulkan agar masa berlaku SIM setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yakni seumur hidup. Alasannya, perpanjangan SIM setiap 5 tahun merupakan beban finansial dan waktu yang tak perlu.

Namun, dalam putusan yang diambil oleh lembaga dengan nomor perkara 42/PUU-XXI/2023, permohonan ini ditolak karena dianggap tak memiliki dasar hukum yang cukup. Hakim konstitusi menegaskan bahwa SIM dan KTP-el memiliki peran dan fungsi yang berbeda.

Menurut Anwar, salah satu hakim konstitusi, "Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."

Pertimbangan hukum yang diajukan juga mengklarifikasi perbedaan mendasar antara KTP-el dan SIM. KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh semua warga negara Indonesia. Sementara SIM adalah dokumen izin mengemudi kendaraan bermotor, yang tidak semua warga negara wajib memiliki.

Oleh karena itu, karena perbedaan peran dan fungsi antara kedua dokumen ini, masa berlaku SIM tidak bisa disamakan dengan KTP-el. Warga negara diingatkan untuk mematuhi ketentuan mengenai masa berlaku SIM sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#KTP #Surat Izin Mengemudi (SIM) #MK #SIM