Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Dukcapil Kemendagri Buka Peluang Ganti Foto KTP, Begini Caranya

Tina Mamangkey • Selasa, 10 Oktober 2023 - 21:14 WIB
Berikut ini alur ganti foto KTP. (sumber sippn.menpan.go.id )
Berikut ini alur ganti foto KTP. (sumber sippn.menpan.go.id )

JAGOSATU.COM - Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi yang mengiringi kita sepanjang hidup. Namun, terkadang pemilik KTP merasa tidak puas dengan hasil foto yang tertera di kartu tersebut. Akankah ada peluang untuk mengganti foto KTP?

Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), peluang untuk mengganti foto KTP adalah hal yang memungkinkan.

Hal ini ditegaskan untuk memastikan bahwa data penduduk yang ada dalam database tetap akurat. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, menekankan bahwa seluruh penduduk harus memiliki data yang jelas dalam database, mulai dari kelahiran hingga perkawinan dan lainnya.

Masyarakat dapat mengganti foto KTP mereka jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Dirjen Kemendagri.

"Apa saja syarat-syarat tersebut dan bagaimana mekanisme penggantiannya? Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti jika Anda ingin mengganti foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)."

Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. "Foto pada e-KTP boleh diganti jika pemohon memutuskan untuk mengenakan hijab, setelah sebelumnya tidak berhijab dalam foto KTP yang lama."

2. "Foto pada e-KTP boleh diganti bersamaan dengan penggantian KTP yang rusak, terkelupas, atau foto yang kabur."

Jika Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

Pertama, warga harus datang ke kantor Dukcapil selama jam pelayanan dengan membawa e-KTP asli dan fotokopi kartu keluarga.

Warga yang ingin mengganti foto KTP harus hadir sendiri dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Setibanya di kantor, mereka akan diberikan nomor antrian elektronik.

Setelah menunggu di ruang tunggu, petugas akan memanggil pemohon sesuai dengan nomor antrian. Mereka akan melakukan verifikasi data sesuai dengan kriteria dan syarat yang berlaku untuk penggantian foto KTP.

Setelah berkas selesai diisi dan diverifikasi, pemohon akan dipersilakan untuk mengambil foto e-KTP baru di ruang pengambilan foto.

Operator akan mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik baru dan pemohon dapat mengambilnya di loket pengambilan.

Layanan ini tersedia tanpa biaya, namun mungkin perlu menunggu mengingat banyaknya pemohon lain yang mungkin hadir.

Pemohon juga harus memperhatikan jam pelayanan, yaitu dari hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00. Oleh karena itu, hari libur tidak termasuk dalam jadwal pelayanan.

Bagi mereka yang berencana untuk mengganti foto pada e-KTP, disarankan untuk bersiap sebelumnya agar hasil foto yang diambil nantinya memuaskan.

Pastikan penampilan Anda sesuai, berlatih berpose di depan cermin untuk menghindari mata tertutup saat difoto dan memastikan hasil foto tidak buram saat diperiksa oleh petugas. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#KTP #Zudan Arif #foto #dirjen dukcapil #syarat #kartu tanda penduduk #e-ktp