Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Guru Besar dan Akademisi Minta MKMK Copot Anwar Usman

Tina Mamangkey • 2023-10-27 09:39:03
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAGOSATU.COM - 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara telah secara resmi mengajukan laporan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK). Mereka menduga bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik dan perilaku seorang Hakim Konstitusi.

Guru Besar dan Pengajar ini merupakan anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).

Mereka mengkritik bahwa Anwar Usman terlibat dalam konflik kepentingan saat memutuskan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Keputusan ini dianggap memberikan keuntungan kepada keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, yang berencana maju sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024.

Arif Maulana, Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), menegaskan bahwa hal ini mengindikasikan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam putusan tersebut.

"Menurut pemahaman kami, tindakan membiarkan konflik kepentingan berlanjut, terutama di Mahkamah Konstitusi, dapat dianggap sebagai sikap yang koruptif," kata Arif.

Arif menuntut agar MKMK memberikan perhatian khusus dalam mengadili laporan mereka. Apabila indikasi dugaan praktik KKN terbukti, ia mendesak agar Anwar Usman dipecat dari jabatannya.

"Permintaan utama kami adalah agar Majelis Kehormatan MKMK mengambil tindakan atas laporan kami. Selanjutnya, jika terbukti bahwa Anwar Usman melanggar etika berat, kami berharap MKMK memberikan sanksi yang sesuai," tegasnya.

Diantara 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi yang melaporkan Anwar Usman adalah Denny Indrayana, Hesti Armiwulan, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiarto, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, Herdiansyah Hamzah, dan sejumlah lainnya. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#MK #MKMK #Akademisi #anwar usman