Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Berikut Informasi Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Ketahui Nilai Ambang Batas SKD untuk Tiap Materi Tes

Toar Rotulung • 2023-11-06 13:25:21
FOKUS: Foto seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2020 di Gelanggang Remaja Surabaya. Pemkot melaporkan jumlah tenaga kontrak ke pemerintah pusat.
FOKUS: Foto seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2020 di Gelanggang Remaja Surabaya. Pemkot melaporkan jumlah tenaga kontrak ke pemerintah pusat.

JAGOSATU.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 segera dimulai, dan banyak pelamar yang menantikan informasi tentang nilai ambang batas SKD.

Nilai ambang batas ini adalah nilai minimum yang harus dicapai dalam tes SKD CPNS untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI telah menetapkan nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Tes SKD terdiri dari tiga bagian: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk pelamar umum, nilai ambang batas TWK adalah 65 dengan 30 soal, nilai ambang batas TIU adalah 80 dengan 35 soal, dan nilai ambang batas TKP adalah 166 dengan 45 soal. Total nilai tertinggi yang bisa dicapai adalah 550.

Poin penuh diberikan untuk jawaban benar dalam TIU dan TWK, dengan bobot 5. Jawaban salah atau tidak dijawab mendapat nilai 0. Dalam materi TKP, jawaban benar memiliki bobot 1 hingga 5, sementara jawaban yang tidak dijawab dinilai 0.

Waktu yang diberikan untuk mengerjakan soal adalah 100 menit, kecuali untuk peserta penyandang disabilitas sensori netra yang mendapat 130 menit.

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan nilai ambang batas berbeda untuk pelamar umum dan peserta kategori kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua.

Pelamar cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD terendah sebesar 311, dengan nilai TIU terendah 85. Untuk peserta penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD terendah adalah 286, dan nilai TIU terendah adalah 60. Terakhir, pelamar putra-putri Papua memiliki nilai ambang batas terendah dengan nilai kumulatif 286 dan nilai TIU terendah 60. (*)

Editor : Toar Rotulung
#Nilai Ambang batas #Tes Karakteristik Pribadi #SKD CPNS 2023 #Tes Intelegensi Umum #CPNS #Tes Wawasan Kebangsaan