Pertemuan pimpinan MUI soal pengalihan dana pembangunan RS Indonesia di Hebron untuk Gaza di Jakarta, Senin (6/11). (Hilmi/Jawa Pos)
JAGOSATU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan haramnya membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina melawan penjajahan Israel.
Fatwa tersebut resmi dirilis sebagai Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam keterangan resminya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan, "Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram."
Sebagai respons, MUI mengajak umat Islam Indonesia untuk menghindari transaksi maupun menggunakan produk Israel seoptimal mungkin.
Berikut adalah kutipan langsung dari isi fatwa MUI mengenai larangan penggunaan produk Israel:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israell hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. (jpg)