JAGOSATU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen, mulai efektif pada Januari 2024.
Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Penandatanganan peraturan tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Januari 2024.
Alasan di balik perubahan tersebut terungkap dalam pertimbangan beleid, yang menyatakan, "Dalam rangka menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil guna mendukung kinerja dan kesejahteraan, serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional."
Selain itu, perubahan besaran gaji pokok PNS disebutkan dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk perubahan terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (jpg)
Berikut adalah rincian besaran gaji PNS dan PPPK yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp6.373.200
Gaji PPPK 2024
Golongan I : Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II : Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III : Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV : Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V : Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI : Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII : Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Golongan VIII : Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX : Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X : Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Golongan XI : Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Editor : Tina Mamangkey