Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Gaji PNS dan PPPK 2024 Naik 8 Persen, Ini Rinciannya

Tina Mamangkey • 2024-01-31 09:36:01
Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)

JAGOSATU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen, mulai efektif pada Januari 2024.

Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Penandatanganan peraturan tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Januari 2024.

Alasan di balik perubahan tersebut terungkap dalam pertimbangan beleid, yang menyatakan, "Dalam rangka menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil guna mendukung kinerja dan kesejahteraan, serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional."

Selain itu, perubahan besaran gaji pokok PNS disebutkan dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk perubahan terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (jpg)

Berikut adalah rincian besaran gaji PNS dan PPPK yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp2.522.600

- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp2.670.700

- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp3.643.400

- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp3.797.500

- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp4.575.200

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp4.768.800

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp4.970.500

- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp5.399.900

- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp5.628.300

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -Rp5.866.400

- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp6.114.500

- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp6.373.200

Gaji PPPK 2024

Golongan I : Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

Golongan II : Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

Golongan III : Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Golongan IV : Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Golongan V : Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

Golongan VI : Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

Golongan VII : Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

Golongan VIII : Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

Golongan IX : Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Golongan X : Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

Golongan XI : Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Editor : Tina Mamangkey
#PNS #kenaikan gaji PNS 2024 #PPPK #gaji pppk #gaji pns