SURABAYA – Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menuai keluhan dari pelaku industri properti. Para pengembang menilai aturan tersebut berpotensi menahan investasi hingga Rp 23 triliun karena sejumlah proyek perumahan terlanjur berada di kawasan yang kemudian ditetapkan sebagai LSD.
Nilai Investasi Rp 23 T
Ketua DPD Realestat Indonesia Jawa Timur Mochamad Ilyas menjelaskan, terdapat sekitar 198 proyek perumahan di Indonesia yang tumpang tindih dengan peta LSD. Nilai investasi dari proyek-proyek tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 23 triliun.
30 Persen di Jatim
Menurut dia, sekitar 20–30 persen dari total kasus tersebut berada di Jawa Timur. Kondisi ini berpotensi menghambat penyediaan rumah sekaligus menekan aktivitas sektor properti di daerah.
Hingga kini, lanjut Ilyas, pengurus pusat REI telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi. Namun, para pengembang menilai hasil pertemuan tersebut belum memberikan kepastian bagi proyek yang sudah memiliki izin lengkap. "Ini masih menjadi pekerjaan rumah besar," tegasnya.
Persoalan semakin rumit karena sebagian proyek sebenarnya telah mengantongi dokumen perizinan resmi, termasuk HGB yang secara jelas menyebutkan peruntukan lahan untuk perumahan. Namun setelah kebijakan LSD diterapkan, lahan tersebut justru tidak lagi diperbolehkan untuk pembangunan permukiman.
Baca Juga: Program BINA Lebaran Targetkan Transaksi Rp 53 Triliun
Soroti Zona LSD
Ilyas juga menyoroti bahwa tidak semua lahan yang masuk dalam zona LSD sebenarnya layak dijadikan sawah. Beberapa di antaranya bahkan berada di kawasan pegunungan yang tidak memiliki sumber air memadai. "Banyak lahan yang secara faktual tidak bisa menjadi sawah. Misalnya tanah di pegunungan yang tidak ada airnya, tetapi tetap dimasukkan dalam zona LSD," ujarnya.
Para pengembang menekankan pada dasarnya mereka mendukung penuh program ketahanan pangan pemerintah. Namun, kebijakan tersebut diharapkan tidak mengorbankan sektor lain yang juga menjadi prioritas pembangunan nasional.
Tidak Harus Saling Meniadakan
Ketua Umum DPP REI Joko Suranto mengatakan kebijakan tersebut pada dasarnya dapat dipahami karena terdapat persinggungan antara agenda ketahanan pangan dan target pembangunan tiga juta rumah yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto. "Memang ada persinggungan kepentingan. Tetapi tidak harus saling meniadakan," ujarnya di Jakarta. Joko menilai penghentian proyek yang sudah memiliki izin legal berpotensi memperburuk citra iklim investasi nasional. (bil/dio/jawa pos)
Editor : Pratama Karamoy