JAKARTA – Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN setiap Jumat menuai kritik dari Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat. Dia menilai aturan tersebut berpotensi melenceng dari tujuan awal yaitu penghematan energi dan justru menjadi celah liburan. Menurut Achmad, kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat baik dan angka proyeksi penghematan uang negara, tetapi juga harus mempertimbangkan perilaku manusia. "Kalau Jumat berulah dari rumah, kerja menjadi pintu liburan maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan ilusi penghematan," ujarnya.
Dia menilai, posisi Jumat yang berdekatan dengan akhir pekan berpotensi dimanfaatkan sebagai awal libur panjang. ASN bisa menyelesaikan pekerjaan seperlunya dari rumah, lalu bepergian ke luar kota pada sore atau malam hari. Dalam kondisi itu, konsumsi BBM tidak benar-benar turun, melainkan hanya bergeser dari perjalanan rutin ke perjalanan leisure yang lebih panjang.
Achmad juga menyoroti klaim penghematan Rp 50 triliun. Berdasarkan perhitungannya, jika sekitar 5 juta ASN menghemat Rp 30 ribu setiap Jumat, potensi penghematan hanya sekitar Rp 7,2 triliun per tahun. Jika efektivitasnya hanya 60 persen, angkanya turun menjadi sekitar Rp 4,32 triliun per tahun. "Dari hitungan sederhana saja terlihat bahwa klaim Rp 50 triliun terasa sangat berlebihan," tuturnya.
Biaya Produktivitas
Selain itu, kebijakan tersebut belum memperhitungkan potensi penurunan produktivitas. Karena, layanan publik tidak hanya bergantung pada petugas di loket, tetapi proses administratif di belakangnya. Jika satu kantor memproses 1.000 permohonan per hari dan 70 persen bergantung pada back office, maka penurunan efektivitas 10 persen pada hari Jumat dapat mengurangi kapasitas layanan sekitar 70 permohonan per hari.
Setahun, dengan sekitar 52 Jumat kerja, berpotensi menyebabkan sekitar 3.640 permohonan tertunda di satu kantor. Bila penurunan efektivitas mencapai 15 persen, backlog bisa meningkat menjadi 5.460 permohonan per tahun.
Achmad memperkirakan dalam setahun penurunan output layanan sekitar 1,4 persen. Angka tersebut terlihat kecil, tetapi dalam administrasi publik dapat berarti ribuan izin tertunda dan meningkatkan biaya waktu bagi masyarakat. "Negara mungkin merasa sedang menghemat BBM, tetapi masyarakat bisa jadi membayar lebih mahal lewat antrean yang lebih panjang dan layanan yang melambat," terangnya.
Baca Juga: ASN WFH Tiap Jumat, Pemerintah Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik
Saran Perbaikan
Achmad menyarankan pemerintah mempertimbangkan ulang hari WFH. Memilih WFH di tengah pekan, seperti Selasa atau Rabu, minim risiko menjadi jembatan liburan. "Jika desain kebijakan tidak diubah dan basis hitung penghematannya tidak diperjelas, maka yang terjadi mungkin bukan efisiensi, melainkan ilusi penghematan," ucapnya.
Layanan Tetap Berjalan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti aturan WFH Jumat. Namun, bukan berarti semua pegawai akan bekerja dari rumah sehingga kantor kosong. Akan ada pembagian jadwal ASN yang work from office (WFO) dan WFH. Dengan begitu, layanan masyarakat tidak terhenti. "Dikecualikan untuk yang layanan yang tidak bisa ditinggalkan. Misalnya Unit Layanan Terpadu (ULT) itu tetap harus ada petugas di kantor," paparnya ditemui seusai acara pencanangan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan, di Jakarta, kemarin (1/4).
Menurut Mu'ti, tak perlu ada pengawasan khusus terhadap pegawai yang WFH. Sebab, pihaknya telah mengembangkan mekanisme kerja yang bisa memastikan para ASN bekerja sesuai tugasnya. Pola ini sudah diterapkan saat pandemi Covid-19 lalu.
Mu'ti memastikan WFH tidak memengaruhi pada proses pembelajaran siswa. Murid tetap masuk sekolah lima hari dalam seminggu. Selain itu, kegiatan non-akademik seperti olahraga, ekstrakurikuler, dan pengembangan prestasi siswa juga tidak dibatasi. "Sektor pendidikan dasar dan menengah memiliki karakteristik layanan yang menempatkan interaksi langsung sebagai elemen utama dalam proses pembelajaran. Karena itu, pembelajaran tatap muka tetap menjadi prioritas," paparnya.
Imbauan untuk Swasta
Pemerintah mengimbau sektor swasta bekerja dari rumah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan, imbauan WFH bagi pekerja atau buruh berlangsung satu hari kerja dalam sepekan dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Termasuk, soal jam kerja hingga penentuan hari WFH. "Ketika ingin in-line dengan teman-teman ASN pilihannya Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik kekhasan masing-masing, sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan," paparnya dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta.
Aturan WFH tidak memotong upah atau gaji serta mengurangi cuti tahununan. Yassierli menekankan bahwa pekerja yang bekerja dari rumah harus tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. (lyn/mia/rya/aph)
Editor : Pratama Karamoy