JAKARTA – Perubahan skema pendanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi membebani keuangan pemerintah dan daerah. Sebab, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2026, pembayaran cicilan pembiayaan tak lagi ditanggung koperasi.
Pembayaran dialihkan ke pemerintah melalui mekanisme transfer ke daerah.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan tersebut berisiko menekan APBN, karena KDMP belum memiliki kapasitas keuangan memadai, terutama pada fase awal operasional. "KDMP akan kesulitan membayar pinjaman, apalagi masih tahun pertama. Risiko gagal bayar cukup tinggi, sehingga APBN harus menanggung cicilan ke bank-bank Himbara," kata Bhima kepada Jawa Pos, kemarin (7/4).
Program Belum Matang
Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, perubahan skema tersebut mencerminkan perencanaan program yang belum matang. Dalam aturan terbaru, pembiayaan KDMP disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas koperasi. Selain itu, plafon pembiayaan kini dihitung per gerai sebesar Rp 3 miliar, bukan lagi per koperasi. Skema itu berpotensi membuat biaya program membengkak tanpa kejelasan manfaat ekonomi. "Ini menunjukkan KDMP tidak direncanakan dengan baik, program besar dan mahal dilakukan secara tambal sulam," ungkap Wijayanto.
Baca Juga: Nelayan Geger Mengira Torpedo, Ternyata Alat Pengukur Arus Laut
Dia juga menyoroti skema pembayaran yang mengandalkan pemotongan dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), serta dana desa. Kebijakan itu dinilai memberatkan pemerintah daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas. "Kemungkinan besar KDMP tidak akan pernah mandiri secara keuangan, sehingga Pemda (lewat DAU) harus menanggung beban keuangan permanen," papar Wijayanto.
Wijayanto juga mengingatkan pemerintah potensi resistensi masyarakat desa karena KDMP bisa bersaing dengan warung tradisional dan pelaku UMKM. Dia mencontohkan KDMP percontohan di kawasan Blok M yang diluncurkan pada pertengahan 2025, namun mengalami kendala operasional. "Bisa jadi 90 persen lebih KDMP akan berujung pada kegagalan. Kalau yang di pusat saja sulit bertahan, apalagi yang di daerah terpencil," katanya.
Rencana Jangka Panjang
Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan pengembangan jangka panjang untuk. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut, seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) akan didorong menjadi anggota koperasi. "Kalau dia menjadi anggota, mereka tidak hanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai pemilik koperasi," paparnya.
Menurut dia, KPM dapat terlibat sebagai pegawai KDMP atau menjual produk hasil pelatihan Kemensos. Pemerintah juga menyesuaikan skema agar KDMP tak kalah bersaing dengan usaha yang sudah ada, termasuk berkolaborasi dengan BUMDes dan kelompok-kelompok usaha desa. "Koperasi diharapkan saling memperkuat. Pembeli diharapkan juga menjadi pemilik, ini yang istimewa," jelasnya. (mim/mia/aph)
Editor : Pratama Karamoy