JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto merombak tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Proses ekspor kini harus dilakukan satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia. BUMN yang dibentuk Danantara tersebut ditugaskan menjadi eksportir tunggal sekaligus tangan pemasaran negara untuk komoditas strategis.
Perubahan itu mendapat sorotan tajam dari sejumlah ekonom dan pelaku usaha pertambangan. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, persoalan tata kelola ekspor SDA seharusnya dibenahi tanpa menciptakan monopoli baru. Menurut Bhima, praktik under-invoicing dan kebocoran penerimaan negara memang perlu diberantas. Namun, solusi berupa ekspor tunggal oleh BUMN dinilai berpotensi memunculkan distorsi pasar. "Kalau sebelumnya ada market failure, jangan dipindahkan menjadi state failure. Ketika BUMN menjadi satu-satunya eksportir, itu akan mendistorsi pasar komoditas," ujarnya. Ia menilai mekanisme ekspor tunggal dapat menimbulkan persoalan baru. Mulai penentuan harga hingga pencarian pembeli di pasar global. Kebijakan itu juga dikhawatirkan mengurangi fleksibilitas pelaku usaha dan menurunkan daya saing hilirisasi. Bhima menyebut pola tersebut mirip state capitalism yang berpotensi mengurangi minat investor memperluas ekspor maupun hilirisasi.
Selain itu, badan ekspor nasional dikhawatirkan menjadi instrumen pengaturan kuota domestik, misalnya untuk program biodiesel atau kebutuhan batu bara PLN. "Kalau masalahnya ada pada tata kelola pasar SDA, itu yang diperbaiki. Bukan malah mendistorsi pasar," tegasnya. Bhima juga menyinggung pengalaman buruk monopoli perdagangan komoditas pada masa lalu, seperti BPPC Cengkeh. Menurut dia, pola serupa berpotensi merugikan petani dan pelaku usaha kecil, sementara rente ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pihak. "Yang menikmati rente besar akhirnya BUMN. Padahal BUMN juga tidak lepas dari risiko korupsi," katanya.
Sorotan juga datang dari pelaku industri pertambangan. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association, Sari Esayanti, mengatakan bahwa penguatan pengendalian ekspor perlu dikaji menyeluruh agar tidak mengganggu kepastian usaha dan kontrak jangka panjang. Menurut dia, pelaku industri mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sektor mineral dan batu bara. Namun, implementasinya harus tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha. Sari menjelaskan, banyak perusahaan tambang telah memiliki kontrak penjualan jangka panjang yang disusun berdasarkan kajian keekonomian. Karena itu, perubahan tata kelola ekspor perlu dilakukan hati-hati agar tidak memicu ketidakpastian di pasar global. Selain itu, pelaku usaha berharap kebijakan baru tetap memberi ruang fleksibilitas bagi perusahaan dalam menjalankan ekspor sesuai kontrak bisnis dengan mitra internasional. "Dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh berkelanjutan," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara. "Pengaturan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis ini sudah sangat mendesak," ujarnya.
Menurut Airlangga, tiga komoditas utama yakni batu bara, CPO, dan ferro alloy selama ini rawan praktik mis-invoicing atau under-invoicing, yakni perbedaan pencatatan nilai dan volume barang antara data ekspor Indonesia dan negara tujuan. Selisih pencatatan tersebut dinilai menjadi sumber hilangnya devisa ekspor, mengganggu stabilitas rupiah, dan mengaburkan validitas data perdagangan nasional.
Tiga Bulan Pertama Boleh Transaksi Langsung
Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian Investasi dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pelaksana ekspor. Pemerintah menilai sistem satu pintu akan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global dan meningkatkan transparansi transaksi.
Pemerintah meyakini kebijakan itu dapat memperbesar cadangan devisa, memperbaiki transaksi berjalan, serta mengoptimalkan penerimaan pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Airlangga menjelaskan, selama tiga bulan pertama, perusahaan masih diperbolehkan bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Namun, seluruh dokumentasi ekspor wajib dilakukan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis, mulai kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran, direncanakan dilakukan sepenuhnya oleh negara melalui Danantara. "Langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi deklarasi kedaulatan ekonomi," ujar Airlangga. (idr/mim/bry/oni)
Editor : Pratama Karamoy