Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

KEMENTERIAN PERTANIAN: Tetapkan Harga Acuan Ayam Potong Rp 19.500 Per Kilogram

Pratama Karamoy • Kamis, 21 Mei 2026 | 15:28 WIB
STABILKAN HARGA: Agung Suganda (kiri) meninjau peternakan ayam di Bogor, Jawa Barat. (Foto: HUMAS KEMENTAN)
STABILKAN HARGA: Agung Suganda (kiri) meninjau peternakan ayam di Bogor, Jawa Barat. (Foto: HUMAS KEMENTAN)

 

JAKARTA - Peternak ayam potong belakangan menjerit karena harga jual yang menurun drastis. Bahkan sempat menyentuh harga di bawah Rp 18.000 per Kilogram (kg). Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya menaikkan harga acuan ayam potong menjadi Rp 19.500 per kg. Perkembangan harga ayam potong di tingkat peternak itu dibahas secara khusus di Kementan. Melibatkan asosiasi peternak ayam langsung. Patokan harga terbaru itu disambut positif para peternak. Meskipun, secara matematis masih sedikit di bawah harga pokok produksi peternak rakyat.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menegaskan mereka perlu bergerak cepat menjaga stabilitas industri perunggasan nasional. Khususnya di tengah tekanan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak. "Upaya stabilisasi dilakukan untuk melindungi peternak rakyat. Sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional," kata Agung. Hasilnya harga penjualan ayam hidup di tingkat peternak disepakati oleh pelaku usaha perunggasan minimal Rp 19.500 per kg untuk bobot hidup 1,8 kg ke atas. "Dengan minimal Rp 19.500, ini merupakan harga yang bisa diterima oleh seluruh pelaku dan tentu akan menjaga keberlanjutan dari produksi ayam ras kita," ujarnya.

Di bagian lain Kementerian terus mengawal program hilirisasi hasil pertanian. Khususnya produk kelapa. Kementan berhasil membongkar kasus penyunatan atau pengurangan volume bibit kelapa. Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian Rp 3,3 miliar. Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Mentan Andi Amran Sulaiman. Dia memaparkan ada dugaan permainan dalam program pembibitan kelapa di lima wilayah. Meliputi provinsi Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir Riau.

Baca Juga: Mesin Pencari Google Berubah Jadi Otonom, Transisi Terbesar dalam Tiga Dekade

Dari hasil inspeksi lapangan, Kementan menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah benih dalam surat perintah dengan realisasi di lapangan. Potensi kekurangan benih mencapai 136.795 batang dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Amran telah memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementan turun melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama aparat kepolisian dan Satgas Pangan. "Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya," tegas Amran. (wan/bas)

Editor : Pratama Karamoy
#Nasional