WASHINGTON– Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menyiapkan kebijakan perdagangan yang berpotensi menekan ekspor negara berkembang, termasuk Indonesia. Pemerintah AS mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap impor dari 60 negara dan kawasan ekonomi yang dinilai belum mengambil langkah memadai untuk membatasi perdagangan barang hasil kerja paksa.
Usulan tersebut diumumkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa (2/6).
Dalam usulan tersebut, Indonesia masuk dalam kelompok negara yang akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen. Negara lain yang berada dalam kategori serupa antara lain Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Malaysia, Taiwan, Inggris, Pakistan, Bangladesh, Kamboja, Argentina, Guatemala, El Salvador, dan Ekuador. Sementara itu, sebanyak 45 negara lainnya dikenai tarif tambahan lebih tinggi, yakni 12,5 persen.
Baca Juga: P2G: MBG Tekan Fiskal Daerah, Ganti Kepala Saja Tak Cukup
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena pemerintah AS menilai sejumlah mitra dagangnya belum serius menangani peredaran barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
"Kegagalan mitra dagang utama kami dalam mengatasi impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa tidak dapat diterima," ujar Greer dalam pernyataan resminya yang dilansir Reuters. (bil/dio)
Editor : Pratama Karamoy