JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (4/6). Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang berkaitan dengan perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.
Minta Maaf
Seusai mendengarkan putusan, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, serta kalangan buruh yang selama ini menjadi kelompok yang diperjuangkannya. "Saya tidak punya kata-kata selain memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kepada Presiden Prabowo, dan kepada kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf karena telah mengecewakan mereka," ujarnya. Noel menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dan menilai vonis tersebut sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatannya sebagai pejabat publik.
Baca Juga: Perang Berkepanjangan Picu Kelangkaan Plastik di Jepang
Singgung Situasi Politik
Noel sempat menyinggung situasi politik nasional. Dia mengingatkan Presiden Prabowo mengenai potensi meningkatnya gejolak sosial dan politik dalam beberapa bulan mendatang. Menurut Noel, saat ini telah terjadi konsolidasi di berbagai kelompok masyarakat yang berpotensi memicu gerakan besar apabila dipicu oleh kondisi tertentu. Konsolidasi tersebut melibatkan kelompok sipil, mahasiswa, buruh, hingga organisasi masyarakat sipil lainnya. (nad/aph)
Editor : Pratama Karamoy