JAGOSATU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa ia telah secara berulang mendorong DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna mempermudah penanganan tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam acara peluncuran program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Selasa (27/6).
"RUU perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang posisinya itu ada di DPR," kata Presiden Jokowi.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagai Kepala Negara, tidak mungkin baginya terus mengulang hal yang sama, mengingat RUU perampasan aset tersebut sedang dibahas di DPR.
"Masak saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya ndak lah, sudah di DPR, sekarang dorong saja yang disana," ungkap Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah dan terus didorong agar segera diselesaikan oleh DPR. Ia juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR.
Presiden berharap bahwa pengesahan UU Perampasan Aset akan mempermudah penindakan tindak pidana korupsi, dengan memberikan payung hukum yang jelas dalam proses perampasan aset koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Presiden.(jpg)
Editor : Aprilia Sahari