Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Penyelesaian Non-Yudisial sebagai Terapi Pemulihan Pasca Pelanggaran HAM di Aceh

Aprilia Sahari • 2023-06-28 13:50:15
INISIATIF PENYELESAIAN: Presiden Jokowi disambut ulama Aceh dengan peusijuek di Gamppong Bili, Pidie, kemarin (27/6).
INISIATIF PENYELESAIAN: Presiden Jokowi disambut ulama Aceh dengan peusijuek di Gamppong Bili, Pidie, kemarin (27/6).

JAGOSATU.COM - Rumoh Geudong, Saksi Horor dalam Perjuangan Melawan Penjajahan Belanda, Kini Menjadi Tempat Pemulihan Luka Pelanggaran HAM di Aceh

Rumoh Geudong, yang dahulu berperan penting dalam perang melawan penjajahan Belanda, telah mengalami transformasi yang mengerikan selama periode daerah operasi militer di Aceh. Tempat ini menjadi semacam kamp konsentrasi militer, di mana tawanan yang dibawa ke sana jarang sekali terlepas dari penyiksaan dan kekerasan.

Namun, pada tanggal 27 Juni, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar program penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu di Aceh di rumah yang didirikan pada tahun 1818 di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para korban atau ahli waris korban yang dengan hati yang besar menerima proses penyelesaian tersebut setelah menantikan dengan sabar selama waktu yang sangat lama.

"Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia. Semoga awal yang baik ini menjadi langkah awal untuk menyembuhkan luka-luka yang ada," ujar Jokowi.

Inisiatif pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat disambut baik oleh para korban maupun keluarga korban. Salah satunya adalah Saburan, keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat di Jambo Keupok, Aceh Selatan, pada 17 Mei 2003.

"Pak Presiden telah mengakui kasus yang kami alami sebagai pelanggaran HAM berat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Jokowi, kasus ini akan diselesaikan melalui jalur non-yudisial," ungkapnya dalam acara tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melalui penyelesaian non-yudisial dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban. Program ini telah direalisasikan untuk 12 peristiwa pelanggaran HAM berat.(jpg)

Editor : Aprilia Sahari
#Jokowi #Non yudisial #Pelanggaran HAM