JAGOSATU.COM - Para eksil korban pelanggaran HAM berat membagikan pengalaman pahit tentang bagaimana tragedi 1965 menghalangi mereka untuk kembali ke Tanah Air ketika mereka sedang menjalani studi di luar negeri.
Salah satu eksil, Suryo Hartono, menceritakan kisahnya di hadapan Presiden Joko Widodo dan para tamu undangan lainnya pada acara peluncuran program penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada hari Selasa.
"(Saya) tidak bisa kembali (ke Indonesia) karena saya dicabut paspor," kata Suryo Martono saat berbicara dengan Presiden Joko Widodo, seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh akun YouTube Sekretariat Presiden, pada hari Selasa.
Suryo menceritakan bahwa saat terjadi tragedi Gerakan 30 September 1965, ia sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Ceko melalui beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) RI.
Kemudian pada tanggal 30 September 1965, peristiwa di Tanah Air menyebabkan pencabutan paspor miliknya bersama dengan sejumlah mahasiswa Indonesia yang berada di sana.
“Saya dan 16 teman di PPI Ceko pada waktu itu semua paspor kami dicabut karena kami tidak ingin menandatangani persetujuan terhadap terbentuknya pemerintahan baru," cerita Suryo.
Suryo mengapresiasi program yang diluncurkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat.
Suryo berpendapat bahwa hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap para korban dan berharap generasi muda tidak akan mengalami nasib yang sama seperti dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah terjadi.
Sementara itu, eksil lainnya, Sudaryanto Priyono, menceritakan bahwa akibat dari peristiwa tahun 1965, saat sedang menuntut ilmu di salah satu universitas di Moskow, Rusia, dia kehilangan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia.
"Karena saya tidak memenuhi syarat skrining yang dilakukan di sana, ada persyaratan untuk mengutuk Bung Karno, yang saya tidak bisa terima. Akhirnya, dalam seminggu setelahnya, saya menerima surat pemberitahuan bahwa paspor saya telah dicabut dan saya kehilangan kewarganegaraan," katanya.
Sudaryanto menyebut bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah merupakan tindakan berani yang menunjukkan kebijaksanaan dan tanggung jawab yang besar.(antara)
Editor : Aprilia Sahari