Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengedar dan 707 Butir Obat Keras jenis Trihexyphenidyl di Bitung Ditangkap Polisi

H
Barang bukti ratusan obat keras yang diamankan Sat Narkoba Polres Bitung. (Foto: Dok)
Barang bukti ratusan obat keras yang diamankan Sat Narkoba Polres Bitung. (Foto: Dok)

Advertisement

 

JAGOSATU.COM - Seorang pria berinisial AH (33), warga Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. AH diamankan, menyusul adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Girian. AH diamankan di depan Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah, Senin (24/08/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefri Duabai SH MH mengatakan, pengungkapan dipimpin langsung Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko.

"Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan barang bukti berupa 707 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit handphone Oppo A3x," kata IPTU Jefri Duabai.

Lebih jauh dijelaskan Jefri, sebanyak 545 butir ditemukan di halaman samping rumah di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai. Sementara 70 butir dan 92 butir lainnya diamankan dari pihak lain yang diduga terkait dengan peredaran tersebut.

Ia juga menegaskan, jajaran Polres Bitung akan terus bergerak cepat menindak setiap informasi terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional," tegasnya.

Jefri berharap serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal.

"Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan uji laboratorium dan gelar perkara. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar Jefri.

Ditambahkan, Polres Bitung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement

Artikel Terkait

Dua Personel Polres Bitung Sanksi PTDH

Dua Personel Polres Bitung Sanksi PTDH

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan keputusan yang harus melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gerak Cepat, Polres Bitung Amankan Perempuan dengan 245 Butir Obat Diduga Trihexyphenidyl

Gerak Cepat, Polres Bitung Amankan Perempuan dengan 245 Butir Obat Diduga Trihexyphenidyl

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bitung berhasil ungkap peredaran obat terlarang beserta terduga pelaku.

Diduga Sengatan Listrik, Warga Bitung Tewas Tergantung di Atas Pohon Alpukat

Diduga Sengatan Listrik, Warga Bitung Tewas Tergantung di Atas Pohon Alpukat

Warga Bitung dilaporkan meninggal dunia saat memanjat pohon alpukat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer