Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hentikan Eksploitasi Blok Doup Jika tak Ingin Kotabunan Tenggelam!

H
Aktivis dan praktisi kecam kegiatan tambang di Boltim. (Foto: Dok Ist)
Aktivis dan praktisi kecam kegiatan tambang di Boltim. (Foto: Dok Ist)

Advertisement

 

JAGOSATU.COM - Bahaya besar mengancam wilayah Kecamatan Kotabunan dan pesisir Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada umumnya jika membiarkan perusahaan tambang emas skala besar mengeksploitasi (mengeruk habis) kekayaan mineral di sana.
Apalagi kawasan yang masuk konsesi (izin membuka tambang) luasnya ±4.000 hektare. Itu lebih dari separuh luas wilayah Kotabunan.
Penduduk lokal terancam tergusur dan kemudian muncul problem kerusakan lingkungan berskala besar. Yang ujung-ujungnya merusak bentang alam kawasan pesisir Boltim. Lebih tragis lagi menyingkirkan penduduk Kotabunan dari tanah kelahiran mereka.
Seperti itulah bentuk kekhawatiran sekaligus kemarahan umumnya peserta diskusi publik bertajuk “Persimpangan Jalan Blok Doup: Investasi Koorporasi Besar, Eksistensi Masyarakat Adat, dan Keadilan Lingkungan.”
Diskusi ini diprakarsai dengan kolaborasi Pengurus Cabang Syarikat Islam Kota Manado, Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Timur (KPMIBT) Cabang Manado, dan Tompunuon Institute. Dilaksanakan di Kantor Perwakilan Sekretariat DPD Provinsi Sulawesi Utara, Tikala, Manado.
Diskusi digelar sebagai respons atas dinamika agraria dan sosial di Tanah Doup (Dusun V Desa Kotabunan, Boltim. Kini diosebut Blok Doup). Wilayah adat seluas ±500 hektare yang telah dihuni masyarakat sejak awal abad ke-18 tersebut kini beririsan langsung dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) seluas ±4.000 hektare. Eskalasi perhatian publik semakin meningkat pasca-akuisisi 100% saham PT ASA oleh PT United Tractors Tbk bernilai Rp9,1 Triliun (US$540 juta) pada 11 Februari 2026 lalu.
"Dusun Panang saat ini masih berpenghuni aktif, pemukiman berdiri, dan ekonomi warga bergerak dari pertambangan rakyat seperti tromol dan rempel. Masuknya investasi triliunan rupiah tidak boleh menggusur kedaulatan ruang hidup dan hak-hak adat warga yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu," ujar Dr.Ir. Ridwan Lasabuda, M.Si, Ketua Syarikat Islam Kota Manado, mewakili Pemrakarsa kegiatan dialog terbuka di Manado.
Sayangnya perwakilan Pemkab Boltim dan Manajemen PT United Tractors tidak hadir. Padahal sejumlah tokoh adat Kotabunan, warga Kotabunan, mahasiswa, pemuda, pers dan pakar lingkungan melahirkan tiga poin utama:
Yakni,
1. Draft Rekomendasi Bersama: Dokumen taktis mendesak pengakuan tanah ulayat serta pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR/IPR) yang akan diserahkan langsung kepada Pemkab Boltim dan Kementerian ESDM RI.
2. Inisiasi MoU Kemitraan: Kesepakatan awal untuk membuka wadah dialog berkelanjutan dan pola kemitraan usaha antara PT United Tractors Tbk/PT ASA dengan penambang rakyat lokal.
3. Komitmen Keadilan Ekologis: Desakan transparansi pengelolaan AMDAL guna melindungi wilayah tangkapan air Blok Doup dari risiko pencemaran lingkungan.
Dokumen Rekomendasi Bersama hasil diskusi publik ini direncanakan akan dikawal secara langsung oleh tim perumus hingga ke meja pengambil kebijakan di tingkat daerah maupun pusat
Bayu Damopolii, tokoh masyarakat Kotabunan bersama Dede Kobandaha, Ketua KPMIBT Cabang Manado membeber kondisi nyata kawasan tersebut. Bayu tegas menyebut bahwa sebagai mantan pamong di Kotabunan, dia mengetahui seluk beluk Panang dan tanah kelahirannya secara menyeluruh. Oleh karena itu mengatakan tidak ada jaminan apapun apabila kelak PT UTI mengeksploitasi kawasan itu dan masyarakat lokal ikut menikmati. Termasuk solusi yang ditawarkan mengenai relokasi.
Hairil Paputungan dari unsur pers menyatakan salut atas beberan data detail dari Bayu. ‘’Semoga ini bisa menjadi bahan pertimbangan perusahaan. Bahwa dibutuhkan dialog serius guna mencari solusi terbaik bagi warga Kotabunan. Apa yang dikatakan Bung Bayu itu fakta lapangan yang tak bisa dianggap remeh. Dia paham semua persoalan di Panang dan Kotabunan pada umumnya, karena mereka memang lahir dan besar, tumbuh di wilayah itu. Saya menyayangkan pihak perusahaan tidak hadir di diskusi ini. Semestinya hal-hal begini jadi perhatian pihak kontrak karya agar tidak salah mengambil keputusan. Ini hajat hidup orang banyak dan memiliki izin puluhan tahun. Bukan waktu yang singkat,’’ ujar jurnalis senior Manado Post Grup itu.
Akademisi Unsrat, Prof.Dr.Winda M Mingkid, M.Sc turut menyoroti pergulatan warga Kotabunan. Sebagai Dewan Pakar Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia, Cabang Sulawesi Utara, mantan Noni Sulut 1990 ini mewarning perusahaan untuk tidak melupakan warga lokal. Ia meminta harus ada win-win solution terutama masalah lingkungan dan kultur hidup warga pesisir yang membutuhkan penangangan serius ketika kontrak karya memulai eksploitasi. Benturan kepentingan tidak boleh mengabaikan persoalan warga. Sebab, seharusnya warga Kotabunan menjadi penikmat hasil sumber daya alamnya, bukan jadi obyek penderita.
Persoalan serupa juga diutarakan Drs.Agus Budiharso, M.Sc, Ahli Geografi, dosen PTS di Sulut. Ia melihat topografi Kotabunan yang landai dan kawasan konsensi umumnya dataran rendah rentan mengubah bentang alam. ‘’Kajian amdalnya harus sangat tuntas dan teliti. Ini soal hidup puluhan tahun, bukan satu dua tahun. Berapa generasi yang akan mengalami hal-hal kurang enak jika kita membiarkan hal seperti ini hanya dianggap persoalan biasa,’’ tuturnya.
Dr. Abdurrahman Konoras, SH, MH, ahli Hukum dari Fakultas Hukum Unsrat turut mengomentari regulasi tambang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. ‘’Yang punya wilayah Pemerintah Kabupaten. Tapi yang kasih izin dari Jakarta. Hak daerah untuk mengelola sumber daya alam sendiri diambil alih pusat. Sementara daerah hanya menerima dana bagi hasil yang sangat kecil nilanya. Belum lagi persoalan hukum mengenai tanah adat, ganti rugi dan lain sebagainya. Ini multi problem. Tidak begitu saja langsung eksploitasi. Posisi hukum warga menjadi lemah akibat regulasi yang bertumpu di pemerintah pusat,’’ sindir Ko Man, panggilan salah satu Presidium Majelis Wilayah KAHMI Sulut ini.
Sorotan senada dilontarkan Wakil Ketua II, Pengurus Cabang HAPPI Sulut, seorang ahli perencanaan & pengembangan wilayah pesisir, Ar Ir Surkanti Safarina Wardono SE, MSi, M.Ars, IAI, IPA. Sebagai ahli ekonomi, ia terfokus pada peningkatan kesehteraan warga Kotabunan, bukan menjadi kelompok yang hanya sekadar jadi penonton. Dan melihat dengan pilu hasil alamnya dikeruk perusahaan untuk dibawa keluar, tanpa bisa mereka nikmati.
Fiksiwan Reiner Emyot Ointoe mengingatkan pengalaman pahbir kasus Buyat yang hingga kini lenyap tyak berbekas. Peninggalan PT Newmont Minahasa Raya yang beroperasi lebih dari 30 tahun di Sulut harus jadi pembelajaran bahwa pada ujungnya tak ada apapun yang diwariskan perusahaan kontrak karya. Endingnya meninggalkan kasus tailing di Teluk Buyat yang hingga kini masih misteri, dan efek buruk bagi psikologi warga Minahasa Tenggara dan Boltim. Dia juga menyebut aktor-aktor yang bersekongkol dengan PT NMR hingga membuat dana abadi yang harusnya dinikmati rakyat kini menguap entah ke mana.
Sama seperti Reiner, tokoh masyarakat Bolmong Raya, Andi Ladu Manoppo secara tegas meminta agar kontrak karya PT ASA/PT United Tractrors harus dicabut. ‘’Mereka mengeruk hasil bumi kita untuk dinikmati di Jakarta, dan membiarkan rakyat di daerah menderita. Sudah banyak contoh. Kita tidak perlu lagi basa-basi. Saya tegas menolak Kontrak Karya ini,’’ koarnya sambil meneriakan yel-yel penyemangat kepada audience.
‘’Ini baru permulaan, harus ada kelanjutanya. Setidaknya ke depan, Pemkab, perusahaan dan semua stakeholder bisa hadir turut memberi sumbang pikiran agar kita tidak tidak menyesal kelak di kemudian hari. Investasi Rp9,1 Triliun tidak bisa membeli apapun jika tatanan masyarakat Kotabunan porak-poranda. Karena itu masih aka nada agenda-agenda bersama guna mencari jalan keluar terbaik tanpa harus menyingkirkan warga Kotabunan,’’ tutup Dr Ridwan Lasabuda, pemrakarsa.(herry)

Advertisement
Editor : Herry Lengkong

Artikel Terkait

Hari Ini Diskusi: Blok Doup, Investasi, Masyarakat Adat dan Keadilan Lingkungan

Hari Ini Diskusi: Blok Doup, Investasi, Masyarakat Adat dan Keadilan Lingkungan

JAGOSATU.COM - Blok Doup, Panang dan sekitarnya di Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sedang dalam sorotan

Emas, Air Mata, dan Amputasi Ruang Hidup di Tanah Doup  (Kejayaan Masyarakat Adat vs Korporatisasi)

Emas, Air Mata, dan Amputasi Ruang Hidup di Tanah Doup (Kejayaan Masyarakat Adat vs Korporatisasi)

JAGOSATU.COM - Wilayah Panang— yang secara arkeologis-sosial dikenal sebagai Tanah Doup— bukan sekadar hamparan koordinat di Dusun V Desa Ko

United Tractors Masuk  Blok Doup, Boltim, Akuisisi  PT ASA Rp9,1 Triliun

United Tractors Masuk Blok Doup, Boltim, Akuisisi PT ASA Rp9,1 Triliun

JAGOSATU.COM - Akuisisi PT Arafura Surya Alam (PT ASA) Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membawa proyek emas Doup memasuki babak b

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer