Hari Ini Diskusi: Blok Doup, Investasi, Masyarakat Adat dan Keadilan Lingkungan

JAGOSATU.COM - Blok Doup, Panang dan sekitarnya di Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sedang dalam sorotan nasional. Karena di lokasi itu segera beroperasi perusahaan tambang emas raksasa; PT United Tractors.
Tanah Doup terletak di Dusun V Desa Kotabunan, merupakan ruang hidup (lebensraum) bersejarah yang denyut nadinya telah berdetak sejak awal abad ke-18.
Wilayah adatnya seluas ±500 hektare. Adalah tanah warisan leluhur yang diikat oleh hubungan darah dan adat. Bagi masyarakat setempat, emas bukan sekadar komoditas tambang biasa, melainkan elemen sakral dalam sejarah kekerabatan.
Melahirkan ketergantungan total warga terhadap sumber daya alam mulai dari penambangan emas lobang, koral, hingga galian C sebagai fondasi ekonomi dan kedaulatan ruang.
Pada waktunya, wilayah ini mengalami metamorfosis agraria yang memicu ketegangan. Mulai dari era kolonial, Orde Baru (HGU CV Kebondian seluas ±100 hektare), hingga era Reformasi. Lahan eks-HGU secara drastis membengkak menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arafura Surya Alam (ASA) / PT JRBM seluas ±4.000 hektare. Puncaknya terjadi pada 11 Februari 2026, ketika PT United Tractors Tbk melalui anak perusahaannya mengakuisisi 100% saham PT ASA senilai Rp9,1 Triliun (US$540 juta) untuk mengelola Blok Doup.
Akuisisi fantastis ini membawa proyek emas Doup masuk ke babak baru sekaligus memperuncing persoalan lapangan. Dusun Panang belum kosong. Rumah-rumah masih berdiri. Warung-warung buka, dan aktivitas pertambangan rakyat, pengolahan rempel dengan tromol terus berjalan.
Inilah yang kita bedah dalam ruang diskusi tematik (thematic meeting). Nantinya akan mempertemukan berbagai pemangku kepentingan guna mencari jalan keluar. Yang adil atas tiga isu krusial: status tanah adat, masa depan pertambangan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Diskusi ini memilih topik; “Persimpangan Jalan Blok Doup: Investasi Koorporasi Besar, Eksistensi Masyarakat Adat, dan Keadilan Lingkungan”
Tujuannya, mengurai sejarah dan status hukum kepemilikan lahan dari persepektif hukum adat masyarakat Kotabunan Membicarakan ruang kelola atau legalisasi pertambangan rakyat pascaakuisisi korporasi besar (PT United Tractors Tbk) Komitmen Kelestarian Lingkungan : transparansi pengelolaan dampak ekologis dari eksploitasi emas skala besar di wilayah pesisir Blok Doup.
Peserta diskusi melibatkan perwakilan dari:



