Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund

P
Ilustrasi
Ilustrasi

Advertisement

 

JAKARTA – Kabar baik bagi para pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang jasa telekomunikasi. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen merupakan hak milik yang bernilai ekonomi sehingga tidak boleh hangus begitu saja tanpa pilihan perlindungan yang jelas. 

Uji materiil diajukan Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), dan Raga Felix (dosen/advokat). Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan kemarin (23/7/2026), MK menyatakan, Pasal 28 ayat (1) Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. MK mewajibkan seluruh operator penyedia jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Advertisement

MK menegaskan bahwa di era modern, layanan internet telah menjadi kebutuhan pokok. Karena itu, skema dan penetapan tarif tidak boleh hanya menguntungkan operator secara komersial, melainkan harus memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen.

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa uang yang dibayarkan konsumen untuk membeli paket data melahirkan hak atas manfaat ekonomi yang sah. "Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang. Manfaat layanan tersebut tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang," kata Liliek.

Advertisement

Berbagai Pilihan

Untuk memastikan sisa kuota internet tidak hilang sia-sia, MK mewajibkan operator menyediakan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Bagi konsumen yang masih memiliki sisa kuota, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar, operator dapat memberikan perlindungan melalui akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga inovasi perlindungan lainnya. (idr/ttg)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Empat Kementerian dan Lembaga Perkuat Ekosistem JKN

Empat Kementerian dan Lembaga Perkuat Ekosistem JKN

BPJS Kesehatan memperkuat kolaborasi dengan empat kementerian dan lembaga untuk memperkuat ekosistem Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sinergi tersebut difokuskan pada penguatan tata kelola program. Mulai dari...

Wanti-Wanti Lonjakan Hoaks Jelang HUT RI

Wanti-Wanti Lonjakan Hoaks Jelang HUT RI

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah tudingan pemerintah melakukan penyensoran terhadap liputan aksi demonstrasi di media sosial. Dia menegaskan, tidak ada larangan bagi media massa.....

Komunitas Ekspedisi Tuding Evakuasi Tak Sesuai Prosedur

Komunitas Ekspedisi Tuding Evakuasi Tak Sesuai Prosedur

KOMUNITAS sopir truk logistik dan ekspedisi lintas Surabaya–Makassar mengkritik dugaan pengabaian standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dalam insiden terbakar KMP Mutiara Sentosa 2. Mereka menilai proses....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer