Calon Tersangka Drag Race Maut Upai Masih ‘Disimpan’, Ada yang Mau Ajukan Restorative Justice

JAGOSATU.COM - Informasi A1 beredar di Markas Komando Kepolisian Daerah (Mako Polda) Sulawesi Utara (Sulut). Kabarnya, Bhetesda, sebutan lain Polda Sulut, sudah menetapkan minimal empat tersangka (TSK) dalam insiden Drag Race Maut Upai, Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu 9 Agustus 2026.
Mereka yang dikabarkan segera menyandang status TSK adalah Ketua Panitia, Pimpinan Lomba, Pengawas Lomba, dan seorang pebalap.
Status TSK sebetulnya masih bertambah. Yaitu, pihak pemberi izin (pemerintah) dan Ketua IMI (Ikatan Motor Indonesia) Sulut. Akan tetapi pemberi izin sudah ditepikan dan dianggap 86 (aman). Karena ujung-ujungnya mengarah ke kepala daerah sebagai decision maker (pengambil keputusan). Kemudian Ketua IMI Sulut sebagai pemberi rekomendasi event balapan naas tersebut. Namun, Polda dipastikan kesulitan menghadirkan Ketua IMI Sulut yang dijabat Rio Dondokambey. Statusnya sebagai Anggota DPR RI agak ribet. Pemeriksaan terhadap anggota DPR RI harus ada surat izin dari Presiden.
Sedangkan posisi Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sulut yang diketuai Standius Bara Prima tidak disentuh pemeriksaan kepolisian mengingat status organsiasi sayap Partai Gerindra itu tidak dalam strukrut teknis kepanitiaan. Hanya sebagai sponsor utama.
Tidak kalah menarik, muncul kabar salah satu calon TSK, yang merasa dirinya hampir pasti jadi TSK sudah ancar-ancar mengajukan Restorative Justice (RJ). Modalnya adalah pernyataan ketidakberatan para korban meninggal maupun korban luka-luka. ‘’Sudah sekira 6 surat pernyataan terkumpul. Dan masih akan bertambah terus. Nanti itu jadi dasar untuk mengajukan diri sebagai RJ. Cuma belum bisa dibuka karena Polda sendiri belum mengumumkan siapa-siapa yang jadi TSK,’’ ucap sumber dekat salah satu calon TSK itu.
Lalu, bagaimana dengan respon Polda Sulut? Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Dr Alamsyah Parulian Hasibuan SIK, MH yang dihubungi siang tadi mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka dari Polda. ‘’Belum. Nanti kita tuntaskan dulu semuanya baru diumumkan tersangkanya. Jadi mohon bersabar ya,’’ ucap Hasibuan lewat sambungan telepon selular.
Kapolda Sulut Brigjen Pol Yudo Hermanto baru dilantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kamis (3/9/26) kemarin. Polda sepertinya menunggu kedatangan pria 51 tahun itu di markas Polda Jalan Bhetesda Manado, baru mengumumkan TSK. ‘’Baru mau laporan ke Kapolda yang baru. Selanjutnya kita menunggu petunjuk beliau,’’ ujar Hasibuan lagi.
Mengenai upaya Restorative Justice, lebih dikenal dengan keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan semula dan hubungan baik. Bukan sekadar pembalasan atau menghukum pelaku.
Ini pendekatan melibatkan dialog dan mediasi antara korban, pelaku, keluarga, serta pihak terkait guna mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Prinsip RJ


