Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhaj Minta Masyarakat Waspadai Modus Tawaran Berangkat Haji tanpa Antre

P
SOSIALISASI JALUR CEPAT: Menhaj Mochamad Irfan Yusuf (dua dari kiri) dan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal Abdullah H. Amodi (tiga dari kanan) meninjau layanan Fast Track Haji Makkah Route di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/4).
SOSIALISASI JALUR CEPAT: Menhaj Mochamad Irfan Yusuf (dua dari kiri) dan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal Abdullah H. Amodi (tiga dari kanan) meninjau layanan Fast Track Haji Makkah Route di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/4).

Advertisement

 

JAKARTA - Seiring dengan masuknya musim haji 2026, praktik penawaran haji nonprosedural (ilegal) semakin marak. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat untuk waspada agar tidak menjadi korban kejahatan dengan modus haji tanpa antre.

"Perlu kami tegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi," kata Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff kemarin (26/4).

Advertisement

Maria mengatakan, visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji. Dia menambahkan, pemerintah Saudi menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran visa haji tersebut. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Saudi sampai 10 tahun.

Maria menambahkan, Kemenhaj juga proaktif mencegah keberangkatan jemaah haji nonprosedural. Sebagai langkah pengawasan, mereka telah membentuk satuan tugas khusus penanganan jemaah haji nonprosedural. Satgas ini bertugas dengan bekerja sama Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Advertisement

Contoh Kasus

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, sampai dengan 25 April, sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa nonprosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kasus serupa juga ditemukan di Bandara Kualanamu, Medan.

Selain itu, Kemenhaj menegaskan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan ditindak tegas.

Kemenhaj juga mengeluarkan imbauan, jemaah haji Indonesia yang tiba di Madinah diimbau untuk menjaga kondisi kesehatan. Saat ini suhu udara di kota tersebut mencapai 36 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan sekitar 25 persen. (wan/ttg)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Kementerian Haji dan Umrah: Larang KBIHU Kapling Tenda Wukuf di Arafah

Kementerian Haji dan Umrah: Larang KBIHU Kapling Tenda Wukuf di Arafah

Misi penerbangan keberangkatan jemaah haji 2026 sudah selesai. Saat ini seluruh jemaah haji Indonesia sudah terkonsentrasi di Makkah. Data dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebutkan, total penerbangan pada...

CJH Sakit Permanen, Porsi Bisa Dilimpahkan ke Keluarga

CJH Sakit Permanen, Porsi Bisa Dilimpahkan ke Keluarga

SETELAH memulangkan 25 calon jemaah haji (CJH) beserta pendampingnya karena dinyatakan tidak layak terbang, enam jemaah dari Embarkasi Solo, Jawa Tengah, mengalami penurunan kondisi saat pesawat melakukan technical...

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer