Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Non-ASN Dilindungi, Pemerintah dan DPR RI Pastikan tidak Ada PHK

Tesalonika Pontororing • Jumat, 7 Juli 2023 | 09:00 WIB

Ilustrasi - tenaga honorer.
Ilustrasi - tenaga honorer.
JAGOSATU.com - Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan pendapatan dalam penyelesaian persoalan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Penyelesaian terhadap tenaga kerja non-ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga kerja non-ASN per tanggal 28 November 2023.

"Awalnya, perkiraan jumlah tenaga kerja non-ASN sekitar 400.000, namun setelah didata, ternyata mencapai 2,3 juta orang dengan mayoritas berada di pemerintah daerah. Instruksi dari Presiden jelas, kita harus mencari jalan tengah dan menghindari PHK massal. Oleh karena itu, saat ini kita sedang membahas bersama DPR RI untuk mencari opsi dalam Rancangan Undang-Undang ASN, dan nantinya akan ada aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah," ujar Deputi Bidang Pengelolaan Personalia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Alex Denni, di Jakarta pada hari Jumat.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat di Tiga Kecamatan Tanah Bumbu Sampai Sore Hari

Alex menegaskan bahwa prinsip pertama yang harus dipahami oleh semua pihak adalah tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja.

"Bayangkan saja, 2,3 juta tenaga kerja non-ASN tidak boleh lagi bekerja setelah November 2023. Oleh karena itu, kita harus menjamin agar 2,3 juta tenaga kerja non-ASN ini tetap dapat bekerja," ujarnya.

Menurut Alex, berbagai opsi akan dirumuskan, meskipun skema tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Yang sudah disepakati adalah tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, masih sedang dibahas," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa prinsip kedua adalah skema yang diterapkan harus memastikan pendapatan tenaga kerja non-ASN tidak mengalami penurunan dari pendapatan saat ini.

"Itu harus menjadi prinsip, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," tambah Alex.

Baca Juga: Tindakan Cabul Bripda BJL Disarankan Dituntut dengan Pasal Berlapis oleh Kompolnas

Selain itu, prinsip ketiga adalah mempertimbangkan kapasitas fiskal pemerintah, karena setiap tahun mereka berusaha merekrut tenaga kerja non-ASN agar secara bertahap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga kerja non-ASN sesuai dengan amanat peraturan yang ada.

"Sambil kita menjamin 2,3 juta tenaga kerja non-ASN yang sudah terverifikasi dalam database BKN untuk menghindari PHK," tambahnya. (antara)

Editor : Tesalonika Pontororing
#PHK #DPR RI #non asn