Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Begini Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024, Rumagit: Dapat Melalui Mediasi dan Ajudikasi

Franky Sumaraw • 2023-07-10 06:00:00

Fasilitasi penyelesaian sengketa proses pada Pemilu tahun 2024, di Ratahan Mitra, belum lama ini.
Fasilitasi penyelesaian sengketa proses pada Pemilu tahun 2024, di Ratahan Mitra, belum lama ini.
JAGOSATU.COM–Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melaksanakan fasilitasi penyelesaian sengketa proses pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di salah satu rumah makan ternama di Ratahan, Mitra, belum lama ini. 

Ketua Bawaslu Mitra Jobby Longkutoy mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada peserta mengenai tata cara penyelesaian sengketa Pemilu, serta meningkatkan pemahaman teknis tentang penyelesaian sengketa di Bawaslu Mitra. 

"Sehingga terselenggaranya kegiatan ini adalah agar jajaran Bawaslu hingga ke tingkat kecamatan mempunyai penyamaan konsep, metode penyelesaian sengketa Pemilu di tingkat kabupaten hingga tingkat kecamatan," ujarnya. 

Kordiv SDM-OD Bawaslu Sulut Donny Rumagit dalam kesempatan itu menambahkan, beberapa hal penting guna menjalankan tugas yang baik dalam penyelesaian sengketa pada Pemilu. 

"Melalui Perbawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu ini, merupakan aturan ataupun regulasi yang harus kita pahami bersama, guna mengetahui upaya upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu sebelum terjadinya sengketa proses Pemilu," tukasnya. 

Rumagit menuturkan, mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu juga dapat melalui mediasi dan ajudikasi. 

"Jangka waktu penyelesaian sengketa Pemilu selama 12 hari untuk pengajuan permohonan gugatan maksimal tiga hari kerja, sejak surat keputusan.

Secara umum upaya pencegahan sengketa Pemilu dapat dilakukan melalui dua cara yakni sosialisasi sebagai sarana edukasi, dan persamaan persepsi sesama penyelenggara Pemilu," tandasnya.(ctr-07)

Editor : Franky Sumaraw
#BAWASLU #Minahasa Tenggara #sengketa pemilu