Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, menyatakan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, pada hari Minggu bahwa kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki, dengan inisial W dari Magelang, Jawa Tengah, dan RD dari DKI Jakarta, ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada hari Sabtu (15/7).
"Saat ini, kedua pelaku berada di bawah tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, dan akan dilakukan pemeriksaan intensif mengenai motif dan tindakan yang mereka lakukan," kata Endriadi.
Kasus mutilasi ini terungkap setelah adanya laporan dari Polresta Sleman mengenai penemuan beberapa potongan tubuh manusia yang diduga korban mutilasi di Sungai Bedog, Dusun Kelor, Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman pada tanggal 12 Juli 2023, pukul 19.30 WIB.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap potongan tubuh yang ditemukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, yang mengarah pada identifikasi korban sebagai seorang pria yang berasal dari Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Identitas korban dengan inisial R, yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta," katanya.
Baca Juga: Empat Orang Meninggal Akibat Tanah Longsor di Banggai Laut
Tim kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis forensik digital, dan mengumpulkan keterangan dari masyarakat, yang mengarah pada identifikasi dua tersangka, W dan RD, yang diketahui berada di Jawa Barat.
Kedua tersangka berhasil ditangkap di kediaman RD di Bogor, Jawa Barat, dan dibawa ke Yogyakarta pada Sabtu malam (15/7).
"Dalam perjalanan tersangka ke Yogyakarta, kami melakukan interogasi mengenai lokasi pembuangan potongan tubuh korban," ujar Endriadi.
Berdasarkan data yang diperoleh, korban dieksekusi di tempat kos tersangka di Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DIY.
Endriadi memastikan bahwa korban dan kedua tersangka saling mengenal.
Namun demikian, terkait motif dan proses pembunuhan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kos tersangka, seperti panci, cangkul, kompor gas, pisau, baskom, dan palu.
Baca Juga: Program Pemprov Kaltim, Perbaiki 300 Rumah Tidak Layak Huni di Kutai Timur
Polisi juga masih melakukan pencarian potongan tubuh lainnya.
"Kami masih menyelidiki hubungan antara pelaku dengan korban. Saat ini, kami fokus pada peristiwa pidana tersebut, bagaimana pembunuhan dan mutilasi diduga terjadi," katanya.
Menurut Endriadi, W bekerja sebagai karyawan di sebuah usaha kuliner di Yogyakarta, sedangkan RD merupakan penjual kue.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. (antara)
Editor : Tesalonika Pontororing