Sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, pada hari Senin, menjadi kesempatan bagi JPU untuk membacakan tuntutan tersebut.
"Kami menuntut terdakwa FM dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Adek Sri Sumiarsih setelah sidang di PN Jember.
Terdakwa dikenakan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena melibatkan korban anak-anak di bawah umur, serta pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Enam Jamaah Haji Asal Kalsel Telah Wafat di Tanah Suci
Adek menjelaskan bahwa sebagian barang bukti dalam kasus ini telah dikembalikan kepada terdakwa, saksi, serta korban yang juga merupakan istri dari FM.
"Barang bukti yang dikembalikan merupakan barang bukti yang telah disita oleh penyidik, dan kami menetapkan terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp5 ribu," ucapnya.
Dalam persidangan, Adek melanjutkan, terdakwa dan saksi anak sempat mencabut keterangan dalam berita acara penyidikan (BAP) dengan alasan adanya tekanan dari penyidik Polres Jember.
"Mereka merasa takut dengan penyidik, tetapi setelah disampaikan keterangan verbal bahwa dalam pemeriksaan oleh penyidik Polres Jember tidak ada tekanan apa pun, maka kami menuntut sesuai dengan fakta persidangan," jelasnya.
Baca Juga: Empat Perempuan Sindikat TPPO Ditangkap Polisi Sukabumi
Adek menyatakan bahwa sidang selanjutnya akan ditunda hingga Senin (24/7) pekan depan untuk pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa FM, Nurul Jamal Habaib, mengaku kaget dengan tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan oleh JPU terhadap kliennya. Oleh karena itu, pihaknya akan mengungkap fakta-fakta dalam persidangan yang akan disampaikan dalam nota pembelaan.
"Bukti visum akan membantu meringankan klien kami, karena tidak ada kekerasan yang dilakukan, dan keterangan saksi-saksi di persidangan," tandasnya. (antara)
Editor : Tesalonika Pontororing