Tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang membawa, menguasai, dan menyimpan senjata tajam.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pelajar berinisial FI (16), yang merupakan warga dari salah satu kelurahan di Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 01.30 WITA, di Lapangan Pasar Tua, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim patroli presisi dari piket Intelkam Polres Bitung.
Informasi tersebut mengindikasikan adanya beberapa orang anak muda yang berkumpul sambil melakukan pesta minuman keras di Lapangan Pasar Tua.
Tim segera merespons dan menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim melihat seorang anak muda mencurigakan karena melemparkan tas selempangnya dan berusaha melarikan diri.
Namun, dengan cepat personel patroli berhasil mengamankan tersangka tersebut. "Saat diperiksa, dalam tas selempang tersebut ditemukan sebuah pelontar dan sembilan anak panah wayer.
Tersangka, FI, tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya," ujar Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasi Humas polres Bitung IPDA Iwan Setiabudi, Rabu (19/7).
Lanjut Setiabudi, atas perbuatannya, tersangka FI kemudian diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polres Bitung.
Masyarakat diimbau untuk tetap aktif dalam memberikan informasi yang berguna, terkait potensi tindak pidana di sekitar lingkungan.
Kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat dianggap penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.(tr-01)
Editor : Franky Sumaraw