Aksinya terciduk pemilik konter hingga hendak dihajar massa. Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Yosi Januar, mengatakan bahwa karena khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan banyaknya massa, aparat kepolisian bertindak cepat dengan menjemput tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/7) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku MI berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama temannya, A, menggunakan sepeda motor.
Saat konter ditinggal belanja oleh korban dan hanya tertutup kain spanduk, MI nekat mencuri handphone yang berada di dekat etalase konter tersebut.
AKP Yosi Januar menjelaskan, "MI mengambil 11 hp dan sebuah power bank yang ditaruh di atas kursi samping etalase."
Baca Juga: Pelajar Pemilik Panah Wayer Ditangkap Polisi, Tersangka Dijerat UU Darurat
Ketika hendak membawa keluar sebelas hp tersebut dari konter, pelaku tertangkap tangan oleh korban yang telah kembali. "Pelaku tertangkap tangan oleh korban dibantu warga sekitar," urainya.
Saat itu, korban langsung meneriaki pelaku yang telah mengamankan sebelas hp tersebut. Namun, pelaku A yang menunggu di motor akhirnya berhasil melarikan diri.
AKP Yosi Januar menambahkan, "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil 11 hp berbagai merek dan sebuah power bank bersama A yang berhasil kabur."
Akibat perbuatan tersebut, pelaku MI dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (JPG)
Editor : Tesalonika Pontororing