Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Biaya Admin Marketplace Wajib Transparan hingga Prioritaskan UMKM Lokal

Pratama Karamoy • Senin, 18 Mei 2026 | 13:57 WIB
LINDUNGI PENJUAL: Kemendag merevisi Permendag tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara seller dan platform digital.
(Foto: APRILLIO AKBAR/ANTARA FOTO)
LINDUNGI PENJUAL: Kemendag merevisi Permendag tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara seller dan platform digital. (Foto: APRILLIO AKBAR/ANTARA FOTO)

 

JAKARTA – Pemerintah memperketat tata kelola perdagangan digital di tengah pertumbuhan pesat industri e-commerce nasional. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) rampung pekan ini. Fokus utama revisi tersebut adalah memperkuat perlindungan penjual, konsumen, sekaligus memperjelas aturan main platform digital.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, revisi aturan PMSE saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. "Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag Nomor 31 PMSE. Mudah-mudahan, pekan ini selesai," ujarnya di Jakarta kemarin (17/5).

Perjanjian Bisa Diunduh di Platform

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah kewajiban platform e-commerce untuk lebih transparan dalam menetapkan berbagai biaya kepada penjual. Mulai biaya administrasi hingga potongan lain diwajibkan disampaikan secara terbuka dan mudah diakses. "Biaya admin atau biaya apa pun harus jelas dan ada perjanjian yang bisa diunduh di platform-nya," ucapnya. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong marketplace memberikan prioritas promosi bagi produk dalam negeri, terutama produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat daya saing produk lokal di tengah derasnya arus barang impor murah di platform digital.

Baca Juga: Diduga Cabuli 10 Anak, Penceramah asal Kediri Diringkus Polisi

Layanan Pengaduan Konsumen

Kemendag juga mewajibkan platform menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) yang jelas. Ketentuan itu ditujukan agar konsumen maupun penjual mendapat kepastian penyelesaian apabila terjadi sengketa transaksi.

Menurut Budi, pemerintah ingin menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara seller dan platform digital. Sebab, selama ini banyak pelaku usaha mengeluhkan dominasi marketplace dalam menentukan aturan maupun besaran potongan penjualan. "Seller dan platform itu harus setara. Mereka punya hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi," tegasnya. (bry/dio)

Editor : Pratama Karamoy
#Ekonomi #Nasional