JAGOSATU.COM - Pemerintah didesak untuk menyamakan perlakuan terhadap semua pelaku bisnis guna memastikan persaingan usaha yang sehat dalam industri perdagangan elektronik (e-commerce).
Semua aktor penjualan online diharapkan patuh terhadap peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Ini adalah upaya untuk mendorong persaingan usaha yang adil dan sehat bagi semua pelaku penjualan digital, baik di e-commerce maupun social commerce," ujar Nailul Huda, seorang ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), di Jakarta.
Menurut Huda, penyetaraan ini dapat dilakukan melalui aspek pajak, keamanan data pelanggan, dan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan industri penjualan online yang sehat. "Jika e-commerce dikenakan pajak, maka social commerce juga harus tunduk pada pajak yang sama," jelasnya.
Dalam hal perlindungan konsumen, Huda menekankan perlunya adanya penyetaraan aturan perlindungan data pribadi pengguna.
"Upaya untuk meminimalisir penipuan juga harus sama, seperti yang telah dilakukan di sektor e-commerce," tambahnya.
Huda mengkritik kurangnya kepastian dalam hal perlindungan konsumen dalam social commerce, sehingga transaksi yang melibatkan individu ke individu (P2P) yang dimediasi melalui platform media sosial rentan terhadap penipuan.
Oleh karena itu, Huda menyarankan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait PMSE harus mencakup juga aspek social commerce.
Menurutnya, kebijakan ini diperlukan untuk mendorong social commerce untuk patuh terhadap aturan yang sama dengan e-commerce.
"Hal ini penting agar social commerce harus mematuhi aturan yang sama dengan e-commerce. Oleh karena itu, revisi Permendag terkait PMSE harus memasukkan aspek social commerce," paparnya.
Huda juga berpendapat bahwa social commerce harus dipisahkan dari platform media sosial agar tidak ada ruang abu-abu dalam transaksi perdagangan elektronik.
Sebagai contoh, Huda mengacu pada platform media sosial TikTok yang telah meluncurkan TikTop Shop sebagai e-commerce.
Namun, karena dikombinasikan dengan media sosial, transaksi yang dilakukan dalam social commerce memiliki potensi untuk tidak dilaporkan dengan baik.
TikTok sebagai sosial e-commerce memungkinkan pedagang untuk menyematkan tautan ke toko online mereka dalam konten.
Social commerce berbeda dengan e-commerce konvensional karena berfungsi sebagai etalase, sementara transaksi dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli.
Hal serupa juga terjadi pada Instagram dan Facebook, yang menyediakan fitur toko sebagai etalase untuk mempromosikan produk.
Namun, Instagram dan Facebook tidak bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi setelahnya.
Karenanya, social commerce masih minim perlindungan konsumen karena penyedia platform tidak bertanggung jawab atas transaksi dan pengiriman barang.
TikTok telah memasuki bisnis e-commerce dengan izin dari Kementerian Perdagangan.
Yang unik adalah TikTok berfungsi sebagai aplikasi yang mencakup sosial media dan e-commerce.
Ketidakadanya aturan yang memisahkan aplikasi sosial media dan e-commerce berpotensi menjadi masalah di masa depan terkait pengawasan dan penegakan hukum.(jpg)
Editor : Via Ponamon