JAGOSATU.COM - Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, Nailul Huda, mengkritik Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan karena belum merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang bertujuan mengatur perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop, yang dianggap mengancam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam Diskusi Publik dengan tema "Project S TikTok: Ancaman atau Peluang?" yang digelar secara daring di Jakarta pada Senin, Huda menyatakan, "Kalau ada langkah-langkah yang menghambat revisi itu, mohon Menteri Zulkifli untuk memanggil anak buahnya, karena jujur ini sudah terlalu lama dan merugikan masyarakat."
Huda menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, yang mengatur Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, sudah sangat baik dalam mengatur perdagangan melalui e-commerce.
Namun, diperlukan sedikit revisi untuk mengatur perdagangan melalui social commerce, yang merupakan cara berbelanja yang mengandalkan interaksi media sosial.
Menurutnya, dengan melakukan revisi aturan tersebut, akan memberikan peluang yang sama bagi pelaku penjualan online, baik produk lokal UMKM maupun produk impor, serta memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM.
Huda juga menekankan pentingnya mencermati revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 untuk menciptakan ekonomi digital yang inklusif, di mana manfaatnya dinikmati oleh banyak pihak, termasuk penjual, konsumen, dan platform.
Dia menjelaskan bahwa sejak pandemi, terjadi pertambahan pola belanja masyarakat, yang tidak hanya melalui e-commerce, tetapi juga melalui social commerce.
TikTok menjadi salah satu aplikasi media sosial yang paling populer untuk melakukan transaksi jual beli.
Hasil dari Survei Populix tahun 2022 menunjukkan bahwa TikTok Shop merupakan aplikasi media sosial terpopuler yang juga menyediakan fitur jual beli.
Perkiraan menunjukkan bahwa nilai penjualan melalui social commerce secara global diprediksi akan meningkat secara tajam hingga tahun 2026, yakni naik tiga kali lipat dari tahun 2022, mencapai angka 2.900 miliar dolar AS dari 992 miliar dolar AS.
Di sisi lain, penjualan produk lokal melalui penjualan online relatif kecil, sementara persentase barang impor terus meningkat.
Huda menekankan pentingnya Mendag untuk segera menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 yang saat ini baru mengatur transaksi perdagangan.
Dia menyoroti perlunya aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan sarana perantara, karena seringkali sarana tersebut digunakan sebagai kedok social commerce dengan dalih bukan tempat jual beli.
Selain itu, dia juga menegaskan adanya kebutuhan untuk mengatur barang impor dengan lebih jelas, termasuk mengharuskan deskripsi barang pada setiap jendela barang yang ditawarkan.(antara)
Editor : Via Ponamon