Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Zulhas Melindungi UMKM dari Ancaman Project S TikTok dengan Revisi Permendag PPMSE

Via Ponamon • 2023-09-06 10:07:44
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

JagoSatu.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah memastikan niatnya untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur platform social commerce seperti Tiktok.

Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, TikTok Shop berpotensi membuat industri UMKM dan e-commerce lainnya di Indonesia mengalami kejatuhan.

"TikTok merupakan bentuk socio commerce yang menggabungkan keuangan, perdagangan, dan media sosial.

Tanpa pengaturan yang tepat, kita berisiko mengalami krisis hanya dalam waktu tiga bulan," ungkap Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI di Gedung Parlemen pada Senin (4/9) kemarin.

Meskipun demikian, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyadari bahwa larangan terhadap operasional Tiktok bukanlah solusi yang tepat karena bisa menyebabkan gugatan terhadap Indonesia di World Trade Organization (WTO).

Oleh karena itu, Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas, berencana untuk mengatur TikTok melalui instrumen Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Saya telah mengusulkan kepada Pak Teten (MenkopUKM) untuk melarang Tiktok, tetapi kita tidak dapat melakukan larangan karena kita dapat melanggar aturan WTO. Jadi, yang bisa kita lakukan adalah mengatur," kata Zulhas.

Untuk itu, pemerintah akan membuat regulasi mengenai social commerce seperti yang dijalankan oleh perusahaan asal Tiongkok, Tiktok, melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Proses perubahan regulasi ini telah mencapai tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga sejak tanggal 1 Agustus lalu.

Dalam revisi Permendag tersebut, Zulhas mengungkapkan bahwa akan ada sejumlah aturan yang berlaku untuk social commerce seperti Tiktok Shop.

Pertama, media sosial tidak dapat secara otomatis menjadi e-commerce; media sosial harus memperoleh izin terpisah untuk menjadi e-commerce.

Kedua, baik e-commerce maupun social commerce tidak diizinkan menjadi produsen atau wholesaler tanpa izin khusus.

Ketiga, impor langsung atau lintas batas akan dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk produk yang tidak tersedia di dalam negeri.

Keempat, Kemendag akan menyusun daftar produk yang diizinkan untuk diimpor.

Kelima, produk yang diperdagangkan di social commerce harus mematuhi standar produk dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Zulkifli menegaskan, "Ini beberapa usulan dari kami. Jika social commerce ini tidak diatur, maka e-commerce yang ada memiliki risiko tutup dalam waktu enam bulan.

Hal ini karena TikTok berencana untuk menginvestasikan USD 10 miliar pada tahun depan."

Terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh TikTok, Presiden Joko Widodo pada bulan Juli lalu telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan yang bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh platform social commerce.

Menurut Menteri Budi Arie, proyek "Project S" dari salah satu platform digital disinyalir dapat mengancam pertumbuhan pelaku UMKM dalam negeri.

Project S adalah proyek yang dijalankan oleh TikTok melalui TikTok Shop untuk memperluas bisnisnya di berbagai negara, termasuk Indonesia. (jpg)

Editor : Via Ponamon
#social commerce #Medsos #UMKM #Zulkifli Hasan #Tiktok