JAGOSATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menjalankan program peduli dan perlindungan kepada 16.585 pekerja rentan.
Program perlindungan yang diberikan Pemkot Manado antara lain Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. "Merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk ke dalam pekerja rentan, agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Wali Kota Manado Andrei Angouw.
Angouw mengatakan, diharapkan lewat program tersebut, para pekerja rentan tidak khawatir untuk bekerja semaksimal mungkin. "Meski menghadapi risiko sewaktu-waktu," kata Angouw.
Angouw menjelaskan, pekerja rentan yang dilindungi adalah masyarakat Kota Manado yang memiliki pekerjaan sebagai petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian, pekerja UMKM dan lainnya. "Yang termasuk ke dalam sektor informal atau bukan penerima upah," jelas Angouw.
Berikut Jaminan yang Diberikan Pemkot Manado Kepada Pekerja Rentan:
JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK):
Perawatan Tanpa Batas Biaya Sesuai Indikasi Medis
Homecare Service
Santunan Meninggal 48x Upah
Santunan Cacat Total Tetap 56x Upah
Manfaat Beasiswa Maksimal Rp 174 Juta untuk 2 Orang Anak
Program Kembali Bekerja
Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja 100 Persen Upah 12 Bulan Pertama. 50 Persen Upah Bulan Berikutnya-Sembuh
JAMINAN KEMATIAN:
Santunan Kematian
Biaya Pemakaman
Santunan Berkala 24 Bulan
Total Manfaat Santunan Rp 42 Juta
Sumber: Pemerintah Kota Manado
(gre)
Editor : Gregorius Mokalu