JAGOSATU.COM- Henny Tondatuon, salah seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malalayang, menyesalkan sikap pimpinan sekolah yang dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan pungutan liar (Pungli). Hal ini dipicu sikap Henny yang dengan tegas menolak permintaan dari dalam lingkungan sekolah untuk menjual buku jenis Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga Rp 35 ribu kepada siswa. Padahal, jenis buku yang dimaksud di toko buku terinformasi ada di kisaran harga Rp 15 ribu. "Mengapa saya waktu disuruh diperintahkan menjual buku dan saya tidak mau, karena itu pungli. Kok sekarang saya yang tidak menjual, saya yang diantar sana sini. Karena kasus ini sudah terbuka," beber Henny
Henny mengungkapkan bahwa akibat sikapknya itu, dirinya kemudian dikucilkan di sekolah. Bahkan dirinya terancam dipindahkan dari sekolah. Karena hanya guru kelas tiga ini yang menyatakan sikap untuk tidak mau menjual buku kepada siswa. Tidak sampai di situ, menurut Henny, imbas persoalan jual-menjual buku sempat memantik keributan antara guru di SDN Malalayang. Buntut persoalan ini pun Henny menyebut, sempat ditangani langsung Dinas Pendidikan Kota Manado. Tapi menurutnya, tindakan dan keputusan yang diambil justru kurang bijaksana. "Saya sudah dapat info bahwa saya akan dipindahkan ke Kantor Dinas Pendidikan," ungkap Henny.
Adapun Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado Deasy Lumowa belum memberikan respon sewaktu dikonfirmasi di nomor ponsel 0822 9308 xxxx. (gre)
Editor : Gregorius Mokalu